Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor seri Faktur Pajak Sederhana tahun 2010
Nomor seri Faktur Pajak Sederhana tahun 2010
Salam Ortax..
Selamat malam, saya mau tanya untuk nomor seri faktur pajak tahun 2010 apakah nomor urut (7 digit) belakang meneruskan dari yang tahun lalu atau reset dari 1 lagi ?
Terima kasih sebelumnya.Ya.
Penerbitan FTS dimulai dari nomor urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai masa januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, No urut 1 dimuali sejak masa pajak PKP dikukuhkan.
Lihat PER 159 2006 Lampiran III.Salam.
mantaap
Salam
setuju dengan rekan ecooce.
baca aturan main dari administrator….he he…..
loh kok, judul topik diatas faktur pajak sederhana yah???…..
Judulnya Faktur Sederhana
klo penomoran FS Standar ..
sependapat dg rekan2 semua diatasklo penomoran F Sederhana…
interen prus kita aja, lanjut bisa ga juga ga papa.. ga ada aturannya mengenai F sederhana..wasalam
- Originaly posted by ecooce:
Penerbitan FTS dimulai dari nomor urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai masa januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, No urut 1 dimuali sejak masa pajak PKP dikukuhkan.
Lihat PER 159 2006 Lampiran III.sependapat.
untuk faktur pajak sederhana penomorannya, disesuaikan saja dengan intern perusahaan…! cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur, apa berarti dihilangkan…? bagaimana dengan formulirnya? otomatis formulir PPn berubah juga donk ya??? bagai mana dengan yang lain??? salam semuanya…
saya tertarik dg ulasan rekan rewa… berikut kutipannya….
Originaly posted by Rewa:cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur
yap betul krn di UU PPn no 42 th 2009 tsb pasal 13 ayat 7 menghapus ketentuan mengenai FP sederhana.
Originaly posted by Rewa:cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur………bagaimana dengan formulirnya?
FORM tersisa tinggal FP STANDAR dan yang diperlakukan sbg FP STANDAR
Originaly posted by Rewa:cuman melihat peraturan UU PPn baru yang berlaku 1 april 2010, faktur pajak sederhana sudah ngga diatur….otomatis formulir PPn berubah juga donk ya???
belum tau juga sih…
Pertanyaan yg muncul berikutnya:
"apakah dg mencatatkan identitas pembeli yg tidak ber-NPWP- (Pengisian 00.000.000.0-000.000) pd FP standar tsb memenuhi persyaratan formil (pasal 13 ayat 5 UU PPn n0 42 tsb ???", jawabannnya syarat formil tidak terpenuhi…akan tetapi STP tidak akan diterbitkan, karena UU KUP no 6 th 1983 berikut perubahannya (pasal 14 ayat 1 huruf e) ".. memberikan pengecualian terhadap pengisian identitas pembeli yang tidak lengkap.."
moga-moga dapat membantu..
salam smuanya…- Originaly posted by spiderboy:
apakah nomor urut (7 digit) belakang
bukannya 8??
^
nah yg 7 digit apaan hayoo…peraturan baru lagi nih …ha2