Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH

  • NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH

     JunaedyP3T updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 46 Posts
  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
    solusinya ya harus faktur pajak batal.

  • ktfd

    Member
    4 March 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.

    tahu dr mana???

  • ktfd

    Member
    4 March 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.

    tahu dr mana???

  • ktfd

    Member
    4 March 2015 at 10:57 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.

    tahu dr mana???

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
    PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.

    Ini bukan menerbitkan FP pengganti, tetapi "menukar" dengan yang benar..
    Seharusnya PT. A menarik kembali FP yang salah untuk dimusnahkan dan menerbitkan FP baru..

    Originaly posted by junaedyp3t:

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?

    Dapat dilakukan pembetulan..
    Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
    PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.

    Ini bukan menerbitkan FP pengganti, tetapi "menukar" dengan yang benar..
    Seharusnya PT. A menarik kembali FP yang salah untuk dimusnahkan dan menerbitkan FP baru..

    Originaly posted by junaedyp3t:

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?

    Dapat dilakukan pembetulan..
    Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
    PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.

    Ini bukan menerbitkan FP pengganti, tetapi "menukar" dengan yang benar..
    Seharusnya PT. A menarik kembali FP yang salah untuk dimusnahkan dan menerbitkan FP baru..

    Originaly posted by junaedyp3t:

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?

    Dapat dilakukan pembetulan..
    Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 1:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.

    tahu dr mana???

    sdh cross cek dengan PT A nya Pak ktfd

    Originaly posted by begawan5060:

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?

    Dapat dilakukan pembetulan..
    Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 1:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.

    tahu dr mana???

    sdh cross cek dengan PT A nya Pak ktfd

    Originaly posted by begawan5060:

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?

    Dapat dilakukan pembetulan..
    Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 1:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.

    tahu dr mana???

    sdh cross cek dengan PT A nya Pak ktfd

    Originaly posted by begawan5060:

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?

    Dapat dilakukan pembetulan..
    Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 1:59 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

    Benar..

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 1:59 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

    Benar..

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 1:59 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

    Benar..

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

    Benar..

    baik pak begawan
    terimakasih banyak atas sharingnya

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?

    Benar..

    baik pak begawan
    terimakasih banyak atas sharingnya

Viewing 31 - 45 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now