Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH
- Originaly posted by wrmhswr:
biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada
tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
solusinya ya harus faktur pajak batal. - Originaly posted by junaedyp3t:
yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
tahu dr mana???
- Originaly posted by junaedyp3t:
yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
tahu dr mana???
- Originaly posted by junaedyp3t:
yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
tahu dr mana???
- Originaly posted by junaedyp3t:
Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.Ini bukan menerbitkan FP pengganti, tetapi "menukar" dengan yang benar..
Seharusnya PT. A menarik kembali FP yang salah untuk dimusnahkan dan menerbitkan FP baru..Originaly posted by junaedyp3t:tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
Dapat dilakukan pembetulan..
Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan? - Originaly posted by junaedyp3t:
Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.Ini bukan menerbitkan FP pengganti, tetapi "menukar" dengan yang benar..
Seharusnya PT. A menarik kembali FP yang salah untuk dimusnahkan dan menerbitkan FP baru..Originaly posted by junaedyp3t:tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
Dapat dilakukan pembetulan..
Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan? - Originaly posted by junaedyp3t:
Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.Ini bukan menerbitkan FP pengganti, tetapi "menukar" dengan yang benar..
Seharusnya PT. A menarik kembali FP yang salah untuk dimusnahkan dan menerbitkan FP baru..Originaly posted by junaedyp3t:tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
Dapat dilakukan pembetulan..
Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan? - Originaly posted by ktfd:
yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
tahu dr mana???
sdh cross cek dengan PT A nya Pak ktfd
Originaly posted by begawan5060:tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
Dapat dilakukan pembetulan..
Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
- Originaly posted by ktfd:
yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
tahu dr mana???
sdh cross cek dengan PT A nya Pak ktfd
Originaly posted by begawan5060:tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
Dapat dilakukan pembetulan..
Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
- Originaly posted by ktfd:
yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
tahu dr mana???
sdh cross cek dengan PT A nya Pak ktfd
Originaly posted by begawan5060:tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
Dapat dilakukan pembetulan..
Bukankah FP-nya sudah benar, tetapi saat menyusun SPT bisa saja salah ketik, khan?pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
- Originaly posted by junaedyp3t:
pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
Benar..
- Originaly posted by junaedyp3t:
pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
Benar..
- Originaly posted by junaedyp3t:
pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
Benar..
baik pak begawan
terimakasih banyak atas sharingnya - Originaly posted by begawan5060:
pak begawan, artinya kantor pajak hanya melihat data di SPM Terakhirnya saja ya Pak?
Benar..
baik pak begawan
terimakasih banyak atas sharingnya