Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH
FP pengganti tidak bisa mengganti nomor no seri.
FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.- Originaly posted by wrmhswr:
FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.
transaksi tidak batal
hanya ganti no seri faktur pajak saja…. - Originaly posted by wrmhswr:
FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.
transaksi tidak batal
hanya ganti no seri faktur pajak saja…. - Originaly posted by wrmhswr:
FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.
transaksi tidak batal
hanya ganti no seri faktur pajak saja…. - Originaly posted by junaedyp3t:
transaksi tidak batal
hanya ganti no seri faktur pajak saja….maka dari itu rekan, FP pengganti tidak dapat mengganti no seri.
Ingat, FP pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti.
Jika 010.000-15.00010000 diterbitkan FP Pengganti, seharusnya menjadi
011.000-15.00010000.Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
Cara lain yang sesuai ketentuan adalah FP Batal.
Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input. - Originaly posted by junaedyp3t:
transaksi tidak batal
hanya ganti no seri faktur pajak saja….maka dari itu rekan, FP pengganti tidak dapat mengganti no seri.
Ingat, FP pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti.
Jika 010.000-15.00010000 diterbitkan FP Pengganti, seharusnya menjadi
011.000-15.00010000.Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
Cara lain yang sesuai ketentuan adalah FP Batal.
Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input. - Originaly posted by junaedyp3t:
transaksi tidak batal
hanya ganti no seri faktur pajak saja….maka dari itu rekan, FP pengganti tidak dapat mengganti no seri.
Ingat, FP pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti.
Jika 010.000-15.00010000 diterbitkan FP Pengganti, seharusnya menjadi
011.000-15.00010000.Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
Cara lain yang sesuai ketentuan adalah FP Batal.
Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input. - Originaly posted by wrmhswr:
Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
y paham rekan
Originaly posted by wrmhswr:Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.
teknisnya seperti apa ya rekan?
karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
pasti akan ada temuan nantinya. - Originaly posted by wrmhswr:
Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
y paham rekan
Originaly posted by wrmhswr:Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.
teknisnya seperti apa ya rekan?
karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
pasti akan ada temuan nantinya. - Originaly posted by wrmhswr:
Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
y paham rekan
Originaly posted by wrmhswr:Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.
teknisnya seperti apa ya rekan?
karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
pasti akan ada temuan nantinya. - Originaly posted by junaedyp3t:
teknisnya seperti apa ya rekan?
karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
pasti akan ada temuan nantinya.biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada. hanya fisik 010.000-15.00020000 saja yang disimpan.
Originaly posted by junaedyp3t:pasti akan ada temuan nantinya.
resiko pasti ada rekan, apalagi pelaksanaan yang kurang pas dengan ketentuan…
- Originaly posted by junaedyp3t:
teknisnya seperti apa ya rekan?
karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
pasti akan ada temuan nantinya.biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada. hanya fisik 010.000-15.00020000 saja yang disimpan.
Originaly posted by junaedyp3t:pasti akan ada temuan nantinya.
resiko pasti ada rekan, apalagi pelaksanaan yang kurang pas dengan ketentuan…
- Originaly posted by junaedyp3t:
teknisnya seperti apa ya rekan?
karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
pasti akan ada temuan nantinya.biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada. hanya fisik 010.000-15.00020000 saja yang disimpan.
Originaly posted by junaedyp3t:pasti akan ada temuan nantinya.
resiko pasti ada rekan, apalagi pelaksanaan yang kurang pas dengan ketentuan…
- Originaly posted by wrmhswr:
biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada
tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
solusinya ya harus faktur pajak batal. - Originaly posted by wrmhswr:
biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada
tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
solusinya ya harus faktur pajak batal.