Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH

  • NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH

     JunaedyP3T updated 9 years ago 4 Members · 46 Posts
  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 4:42 pm

    FP pengganti tidak bisa mengganti nomor no seri.
    FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 8:10 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.

    transaksi tidak batal
    hanya ganti no seri faktur pajak saja….

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 8:10 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.

    transaksi tidak batal
    hanya ganti no seri faktur pajak saja….

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 8:10 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.

    transaksi tidak batal
    hanya ganti no seri faktur pajak saja….

  • wrmhswr

    Member
    4 March 2015 at 9:48 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    transaksi tidak batal
    hanya ganti no seri faktur pajak saja….

    maka dari itu rekan, FP pengganti tidak dapat mengganti no seri.

    Ingat, FP pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti.
    Jika 010.000-15.00010000 diterbitkan FP Pengganti, seharusnya menjadi
    011.000-15.00010000.

    Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
    Cara lain yang sesuai ketentuan adalah FP Batal.
    Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.

  • wrmhswr

    Member
    4 March 2015 at 9:48 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    transaksi tidak batal
    hanya ganti no seri faktur pajak saja….

    maka dari itu rekan, FP pengganti tidak dapat mengganti no seri.

    Ingat, FP pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti.
    Jika 010.000-15.00010000 diterbitkan FP Pengganti, seharusnya menjadi
    011.000-15.00010000.

    Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
    Cara lain yang sesuai ketentuan adalah FP Batal.
    Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.

  • wrmhswr

    Member
    4 March 2015 at 9:48 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    transaksi tidak batal
    hanya ganti no seri faktur pajak saja….

    maka dari itu rekan, FP pengganti tidak dapat mengganti no seri.

    Ingat, FP pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti.
    Jika 010.000-15.00010000 diterbitkan FP Pengganti, seharusnya menjadi
    011.000-15.00010000.

    Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?
    Cara lain yang sesuai ketentuan adalah FP Batal.
    Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 9:53 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?

    y paham rekan

    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.

    teknisnya seperti apa ya rekan?
    karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
    pasti akan ada temuan nantinya.

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 9:53 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?

    y paham rekan

    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.

    teknisnya seperti apa ya rekan?
    karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
    pasti akan ada temuan nantinya.

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 9:53 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Jadi secara ketentuan sudah pasti itu tidak bisa menggunakan FP Pengganti, paham?

    y paham rekan

    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau tidak mau ya berarti ikuti cara koboi lawan transaksi rekan dengan merevisi FP, dibuat seolah2 FP 010.000-15.00010000 tidak pernah ada, dan yang terjadi hanya salah input.

    teknisnya seperti apa ya rekan?
    karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
    pasti akan ada temuan nantinya.

  • wrmhswr

    Member
    4 March 2015 at 10:05 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    teknisnya seperti apa ya rekan?
    karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
    pasti akan ada temuan nantinya.

    biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada. hanya fisik 010.000-15.00020000 saja yang disimpan.

    Originaly posted by junaedyp3t:

    pasti akan ada temuan nantinya.

    resiko pasti ada rekan, apalagi pelaksanaan yang kurang pas dengan ketentuan…

  • wrmhswr

    Member
    4 March 2015 at 10:05 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    teknisnya seperti apa ya rekan?
    karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
    pasti akan ada temuan nantinya.

    biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada. hanya fisik 010.000-15.00020000 saja yang disimpan.

    Originaly posted by junaedyp3t:

    pasti akan ada temuan nantinya.

    resiko pasti ada rekan, apalagi pelaksanaan yang kurang pas dengan ketentuan…

  • wrmhswr

    Member
    4 March 2015 at 10:05 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    teknisnya seperti apa ya rekan?
    karena 010.000-15.00010000 bukan milik PT. A
    pasti akan ada temuan nantinya.

    biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada. hanya fisik 010.000-15.00020000 saja yang disimpan.

    Originaly posted by junaedyp3t:

    pasti akan ada temuan nantinya.

    resiko pasti ada rekan, apalagi pelaksanaan yang kurang pas dengan ketentuan…

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
    solusinya ya harus faktur pajak batal.

  • JunaedyP3T

    Member
    4 March 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    biasanya FP fisik 010.000-15.00010000 dihancurkan, dan dianggap tidak pernah ada

    tp di data SPM yg sudah di laporkan kan terecord nomor tsb ?
    solusinya ya harus faktur pajak batal.

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now