Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH

  • NOMOR SERI FAKTUR PAJAK MASUKAN SALAH

     JunaedyP3T updated 9 years ago 4 Members · 46 Posts
  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:06 pm
  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:06 pm

    Dear Rekans,

    Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :

    Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
    PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.

    Apakah bisa kami melakukan pembetulan SPM Jan 2015 ?
    Apakah sudah benar faktur yg di revisi menggunakan kode 010 ?
    Apakah PT. A harus melaporkan dahulu faktur pajak 010.000-15.00010000 ?

    Mohon maaf jika banyak pertanyaannya,
    Terimakasih atas tanggapannya.

    salam.

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:06 pm

    Dear Rekans,

    Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :

    Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
    PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.

    Apakah bisa kami melakukan pembetulan SPM Jan 2015 ?
    Apakah sudah benar faktur yg di revisi menggunakan kode 010 ?
    Apakah PT. A harus melaporkan dahulu faktur pajak 010.000-15.00010000 ?

    Mohon maaf jika banyak pertanyaannya,
    Terimakasih atas tanggapannya.

    salam.

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:06 pm

    Dear Rekans,

    Mohon tanggapannya untuk masalah berikut :

    Kami menerima Faktur Pajak dari PT. A dengan nomor 010.000-15.00010000 di bulan Jan 2015 dan sudah di kreditkan dan di lapor di SPM Jan 2015.
    PT. A merevisi faktur tsb menjadi 010.000-15.00020000.

    Apakah bisa kami melakukan pembetulan SPM Jan 2015 ?
    Apakah sudah benar faktur yg di revisi menggunakan kode 010 ?
    Apakah PT. A harus melaporkan dahulu faktur pajak 010.000-15.00010000 ?

    Mohon maaf jika banyak pertanyaannya,
    Terimakasih atas tanggapannya.

    salam.

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 4:17 pm

    yang direvisi hanya nomor saja? tanggalnya tetap kan?

    PT A tersebut "mengganggap" FP tersebut hanya salah input.
    Seharusnya mereka berkoordinasi dengan pihak rekan supaya sama2 klop menganggap bahwa ini merupakan salah input.

    Secara aturan, prosedur yang benar adalah dngan FP pengganti atau FP batal.

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 4:17 pm

    yang direvisi hanya nomor saja? tanggalnya tetap kan?

    PT A tersebut "mengganggap" FP tersebut hanya salah input.
    Seharusnya mereka berkoordinasi dengan pihak rekan supaya sama2 klop menganggap bahwa ini merupakan salah input.

    Secara aturan, prosedur yang benar adalah dngan FP pengganti atau FP batal.

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 4:17 pm

    yang direvisi hanya nomor saja? tanggalnya tetap kan?

    PT A tersebut "mengganggap" FP tersebut hanya salah input.
    Seharusnya mereka berkoordinasi dengan pihak rekan supaya sama2 klop menganggap bahwa ini merupakan salah input.

    Secara aturan, prosedur yang benar adalah dngan FP pengganti atau FP batal.

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:29 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    yang direvisi hanya nomor saja? tanggalnya tetap kan?

    yg direvisi hanya nomor saja rekan

    Originaly posted by wrmhswr:

    Secara aturan, prosedur yang benar adalah dngan FP pengganti atau FP batal.

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
    Apakah bisa dianggap faktur batal atau di buatkan faktur pengganti?

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:29 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    yang direvisi hanya nomor saja? tanggalnya tetap kan?

    yg direvisi hanya nomor saja rekan

    Originaly posted by wrmhswr:

    Secara aturan, prosedur yang benar adalah dngan FP pengganti atau FP batal.

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
    Apakah bisa dianggap faktur batal atau di buatkan faktur pengganti?

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:29 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    yang direvisi hanya nomor saja? tanggalnya tetap kan?

    yg direvisi hanya nomor saja rekan

    Originaly posted by wrmhswr:

    Secara aturan, prosedur yang benar adalah dngan FP pengganti atau FP batal.

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
    Apakah bisa dianggap faktur batal atau di buatkan faktur pengganti?

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
    Apakah bisa dianggap faktur batal atau di buatkan faktur pengganti?

    maaf salah tulis
    seharusnya 010.000-15.00010000

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
    Apakah bisa dianggap faktur batal atau di buatkan faktur pengganti?

    maaf salah tulis
    seharusnya 010.000-15.00010000

  • JunaedyP3T

    Member
    3 March 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    yg jadi masalah adalah nomor seri 010.000-15.00020000 bukan jatah yg diterima dari Kantor Pajak.
    Apakah bisa dianggap faktur batal atau di buatkan faktur pengganti?

    maaf salah tulis
    seharusnya 010.000-15.00010000

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 4:42 pm

    FP pengganti tidak bisa mengganti nomor no seri.
    FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 4:42 pm

    FP pengganti tidak bisa mengganti nomor no seri.
    FP batal bisa saja, asalkan transaksi dibatalkan didukung dengan dokumen yang dibatalkan.

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now