Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun 2014
nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun 2014
Rekan2 Ortax, mohon informasinya
Apakah bisa nomor seri faktur pajak yang belum terpakai di tahun 2013 digunakan di tahun 2014?
Mohon informasi juga peraturan terkait'nya
Terima kasih sebelumnya
^_^Rekan2 Ortax, mohon informasinya
Apakah bisa nomor seri faktur pajak yang belum terpakai di tahun 2013 digunakan di tahun 2014?
Mohon informasi juga peraturan terkait'nya
Terima kasih sebelumnya
^_^tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.
tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.
- Originaly posted by yudi74:
tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.
bener….gak boleh dipakai lagi ditahun 2014
- Originaly posted by yudi74:
tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.
bener….gak boleh dipakai lagi ditahun 2014
- Originaly posted by yudi74:
tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.
@rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
terima kasih sebelumnya 🙂 - Originaly posted by yudi74:
tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.
@rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
terima kasih sebelumnya 🙂 - Originaly posted by rullyaditya:
@rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
terima kasih sebelumnya 🙂PER 24 PJ/2012
termasuk lampiran peraturan tsb - Originaly posted by rullyaditya:
@rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
terima kasih sebelumnya 🙂PER 24 PJ/2012
termasuk lampiran peraturan tsb - Originaly posted by sistop:
PER 24 PJ/2012
termasuk lampiran peraturan tsbdi pasal berapa Om Sistop
- Originaly posted by sistop:
PER 24 PJ/2012
termasuk lampiran peraturan tsbdi pasal berapa Om Sistop
- Originaly posted by joshuat66:
di pasal berapa Om Sistop
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 24 /PJ/2012
TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA
CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAKKantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri
Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari
Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1
April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-
14.00000001 demikian seterusnya. - Originaly posted by joshuat66:
di pasal berapa Om Sistop
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 24 /PJ/2012
TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA
CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAKKantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri
Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari
Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1
April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-
14.00000001 demikian seterusnya.