Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun 2014

  • nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun 2014

     priadiar4 updated 10 years, 3 months ago 9 Members · 23 Posts
  • rullyaditya

    Member
    20 December 2013 at 4:27 pm

    Rekan2 Ortax, mohon informasinya

    Apakah bisa nomor seri faktur pajak yang belum terpakai di tahun 2013 digunakan di tahun 2014?

    Mohon informasi juga peraturan terkait'nya

    Terima kasih sebelumnya
    ^_^

  • rullyaditya

    Member
    20 December 2013 at 4:27 pm

    Rekan2 Ortax, mohon informasinya

    Apakah bisa nomor seri faktur pajak yang belum terpakai di tahun 2013 digunakan di tahun 2014?

    Mohon informasi juga peraturan terkait'nya

    Terima kasih sebelumnya
    ^_^

  • rullyaditya

    Member
    20 December 2013 at 4:27 pm
  • yudi74

    Member
    20 December 2013 at 4:36 pm

    tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.

  • yudi74

    Member
    20 December 2013 at 4:36 pm

    tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.

  • Budianto

    Member
    20 December 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by yudi74:

    tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.

    bener….gak boleh dipakai lagi ditahun 2014

  • Budianto

    Member
    20 December 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by yudi74:

    tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.

    bener….gak boleh dipakai lagi ditahun 2014

  • rullyaditya

    Member
    20 December 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by yudi74:

    tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.

    @rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
    terima kasih sebelumnya 🙂

  • rullyaditya

    Member
    20 December 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by yudi74:

    tidak bisa. sisa FP tahun 2013 harus dilaporkan sebagai tidak terpakai. anda harus meminta nomor seri baru untuk FP tahun 2014.

    @rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
    terima kasih sebelumnya 🙂

  • sistop

    Member
    21 December 2013 at 8:25 am
    Originaly posted by rullyaditya:

    @rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
    terima kasih sebelumnya 🙂

    PER 24 PJ/2012
    termasuk lampiran peraturan tsb

  • sistop

    Member
    21 December 2013 at 8:25 am
    Originaly posted by rullyaditya:

    @rekan yudi74: bisa minta referensi peraturan'nya kah
    terima kasih sebelumnya 🙂

    PER 24 PJ/2012
    termasuk lampiran peraturan tsb

  • joshuat66

    Member
    13 January 2014 at 5:24 pm
    Originaly posted by sistop:

    PER 24 PJ/2012
    termasuk lampiran peraturan tsb

    di pasal berapa Om Sistop

  • joshuat66

    Member
    13 January 2014 at 5:24 pm
    Originaly posted by sistop:

    PER 24 PJ/2012
    termasuk lampiran peraturan tsb

    di pasal berapa Om Sistop

  • priadiar4

    Member
    15 January 2014 at 8:07 am
    Originaly posted by joshuat66:

    di pasal berapa Om Sistop

    LAMPIRAN III
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER- 24 /PJ/2012
    TENTANG
    BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
    PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
    TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA
    CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri
    Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari
    Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1
    April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-
    14.00000001 demikian seterusnya.

  • priadiar4

    Member
    15 January 2014 at 8:07 am
    Originaly posted by joshuat66:

    di pasal berapa Om Sistop

    LAMPIRAN III
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER- 24 /PJ/2012
    TENTANG
    BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
    PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
    TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA
    CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri
    Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari
    Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1
    April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-
    14.00000001 demikian seterusnya.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now