Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nomor Seri Faktur Pajak Apabila Pindah NPWP/KPP
Nomor Seri Faktur Pajak Apabila Pindah NPWP/KPP
Mau tannya rekan, kalau perusahaan pindah KPP, apakah nomor seri faktur pajak yang telah kita dapat dari KPP harus dihentikan ? dan mengajukan nomor faktur di KPP baru ? mohon sarannya!
ya
Salam
- Originaly posted by hanif:
ya
Salam
Terima Kasih Rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies