Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Seri Faktur PAjak
Dear All,
Mohon Bantuannya, mulai bln Juni'13 kan PKP wajib menggunakan nomor seri FP yg didapet dari KPP. itu berlaku juga dengan BUMN kah?
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,Dear All,
Mohon Bantuannya, mulai bln Juni'13 kan PKP wajib menggunakan nomor seri FP yg didapet dari KPP. itu berlaku juga dengan BUMN kah?
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,- Originaly posted by wmr:
Mohon Bantuannya, mulai bln Juni'13 kan PKP wajib menggunakan nomor seri FP yg didapet dari KPP. itu berlaku juga dengan BUMN kah?
Benar…
Originaly posted by wmr:soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,
Tanyakan, sekaligus beri penjelasan ttg hal tsb.. mungkin yg ngurusi pajak di BUMN tsb belum ngerti..
- Originaly posted by wmr:
Mohon Bantuannya, mulai bln Juni'13 kan PKP wajib menggunakan nomor seri FP yg didapet dari KPP. itu berlaku juga dengan BUMN kah?
Benar…
Originaly posted by wmr:soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,
Tanyakan, sekaligus beri penjelasan ttg hal tsb.. mungkin yg ngurusi pajak di BUMN tsb belum ngerti..
- Originaly posted by wmr:
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,
faktur pajak normal atau pengganti??
- Originaly posted by wmr:
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,
faktur pajak normal atau pengganti??
- Originaly posted by wmr:
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,
emang no seri lama dikasih kantor pajak?
Salam
- Originaly posted by wmr:
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama,,,
emang no seri lama dikasih kantor pajak?
Salam
- Originaly posted by wmr:
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama
Mintakan Bukti Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang diterima dari KPP
- Originaly posted by wmr:
soalnya sampai hari ini, 12 Juni'13 kok saya dapat FP dari BUMN dengan masih menggunakan nomor seri yg lama
Mintakan Bukti Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang diterima dari KPP
Dear All,
Seandainya pihak penerbit faktur pajak belum mendapatkan No dan kode seri faktur pajak yang baru sampai dengan 1 Juni 2013, apakah masih boleh faktur pajak diterbitkan dengan nomor dan kode faktur pajak yang lama ?
Dear All,
Seandainya pihak penerbit faktur pajak belum mendapatkan No dan kode seri faktur pajak yang baru sampai dengan 1 Juni 2013, apakah masih boleh faktur pajak diterbitkan dengan nomor dan kode faktur pajak yang lama ?
- Originaly posted by b_ch11:
apakah masih boleh faktur pajak diterbitkan dengan nomor dan kode faktur pajak yang lama ?
Tetap tidak boleh..
- Originaly posted by b_ch11:
apakah masih boleh faktur pajak diterbitkan dengan nomor dan kode faktur pajak yang lama ?
Tetap tidak boleh..