Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak
Selamat pagi, salam pajak untuk rekan rekan sekalian.
saya ingin bertanya sedikit mengenai Nomor Seri Faktur Pajak.
saya menerima Faktur Pajak dengan Nomor :
010.000.012.00000001menurut saya nomor tersebut kelebihan satu angka di depan angka duabelas.
apakah faktur pajak ini dapat saya gunakan?
jika bisa di SPT Masa PPN bagaimana cara input nomor FP tersebut.mohon bimbingannya.
terima kasih- Originaly posted by ferdiandsutanto:
apakah faktur pajak ini dapat saya gunakan?
jika bisa di SPT Masa PPN bagaimana cara input nomor FP tersebut.termasuk kategori faktur pajak cacat, karena ada kesalahan dalam pengisian kode faktur pajak. mintakan revisi atas faktur pajaknya agar dapat dikreditkan.
thank you atas koreksinya.
kemudian yang mau saya tanyakan lagi.
penggunaan titik ( . ) atau garis tengah ( – ) dalam pengisian Faktur Pajak apa diperbolehkan?
soalnya ada beberapa FP yang menggunakan titik dan ada yang menggunakan garis tengah.terima kasih rekan
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
kemudian yang mau saya tanyakan lagi.
penggunaan titik ( . ) atau garis tengah ( – ) dalam pengisian Faktur Pajak apa diperbolehkan?tidak apa, yang penting jelas kode pemisahnya.
terima kasih rekan priadi.
ada satuhal lagi yang ingin saya tanyakan.
Jika Nomor Seri NPWP nya seperti : 020.000.012.00000001
termasuk jenis Faktur Pajak apa yah ini?mohon pencerahannya.
thanks- Originaly posted by ferdiandsutanto:
020.
artinya penyerahan kepada pemungut Bendaharawan
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
020.000.012.00000001
sudah tahu salah kenapa masih ditulis seperti ini rekan
salam
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
menurut saya nomor tersebut kelebihan satu angka di depan angka duabelas.
Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
A. Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
1. Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
c. 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,2. Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a. 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
b. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :
000.000-00.00000000
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :
010.000-07.00000001, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1.
011.000-07.00000005, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti harus dicantumkan dalam kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang diganti). - Originaly posted by ferdiandsutanto:
Jika Nomor Seri NPWP nya seperti : 020.000.012.00000001
termasuk jenis Faktur Pajak apa yah ini?FP ginian dapat dari mana?
Salam
- Originaly posted by usd:
sudah tahu salah kenapa masih ditulis seperti ini rekan
salam
Bukan saya yang Menulis rekan USD, saya menerima dari vendor saya faktur pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak demikian.
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by ferdiandsutanto:
Jika Nomor Seri NPWP nya seperti : 020.000.012.00000001
termasuk jenis Faktur Pajak apa yah ini?FP ginian dapat dari mana?
Salam
Apakah anda adalah BUMN?
Salam
- Originaly posted by hanif:
FP ginian dapat dari mana?
Salam
saya dapat dari vendor kami yang mensuply kayu.
- Originaly posted by hanif:
Apakah anda adalah BUMN?
Salam
Perusahaan kami bukan berusahaan BUMN, kami adalah PMA.
berarti kodenya enggak benar
Salam