Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Seri Faktur Pajak

  • Nomor Seri Faktur Pajak

     Aries Tanno updated 11 years, 8 months ago 6 Members · 18 Posts
  • ferdiandsutanto

    Member
    25 August 2012 at 7:38 am
  • ferdiandsutanto

    Member
    25 August 2012 at 7:38 am

    Selamat pagi, salam pajak untuk rekan rekan sekalian.

    saya ingin bertanya sedikit mengenai Nomor Seri Faktur Pajak.
    saya menerima Faktur Pajak dengan Nomor :
    010.000.012.00000001

    menurut saya nomor tersebut kelebihan satu angka di depan angka duabelas.

    apakah faktur pajak ini dapat saya gunakan?
    jika bisa di SPT Masa PPN bagaimana cara input nomor FP tersebut.

    mohon bimbingannya.
    terima kasih

  • bayem

    Member
    25 August 2012 at 7:53 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    apakah faktur pajak ini dapat saya gunakan?
    jika bisa di SPT Masa PPN bagaimana cara input nomor FP tersebut.

    termasuk kategori faktur pajak cacat, karena ada kesalahan dalam pengisian kode faktur pajak. mintakan revisi atas faktur pajaknya agar dapat dikreditkan.

  • ferdiandsutanto

    Member
    25 August 2012 at 9:48 am

    thank you atas koreksinya.

    kemudian yang mau saya tanyakan lagi.
    penggunaan titik ( . ) atau garis tengah ( – ) dalam pengisian Faktur Pajak apa diperbolehkan?
    soalnya ada beberapa FP yang menggunakan titik dan ada yang menggunakan garis tengah.

    terima kasih rekan

  • priadiar4

    Member
    25 August 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    kemudian yang mau saya tanyakan lagi.
    penggunaan titik ( . ) atau garis tengah ( – ) dalam pengisian Faktur Pajak apa diperbolehkan?

    tidak apa, yang penting jelas kode pemisahnya.

  • ferdiandsutanto

    Member
    27 August 2012 at 7:05 am

    terima kasih rekan priadi.
    ada satuhal lagi yang ingin saya tanyakan.
    Jika Nomor Seri NPWP nya seperti : 020.000.012.00000001
    termasuk jenis Faktur Pajak apa yah ini?

    mohon pencerahannya.
    thanks

  • uning1962

    Member
    27 August 2012 at 7:41 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    020.

    artinya penyerahan kepada pemungut Bendaharawan

  • usd

    Member
    27 August 2012 at 8:54 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    020.000.012.00000001

    sudah tahu salah kenapa masih ditulis seperti ini rekan

    salam

  • priadiar4

    Member
    27 August 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    menurut saya nomor tersebut kelebihan satu angka di depan angka duabelas.

    Lampiran III
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 13/PJ/2010
    TANGGAL : 24 Maret 2010

    KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    A. Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
    1. Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
    a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
    b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
    c. 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,

    2. Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
    a. 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
    b. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.

    Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :

    000.000-00.00000000

    Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.
    Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :
    010.000-07.00000001, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1.
    011.000-07.00000005, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti harus dicantumkan dalam kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang diganti).

  • Aries Tanno

    Member
    27 August 2012 at 9:54 am
    Originaly posted by ferdiandsutanto:

    Jika Nomor Seri NPWP nya seperti : 020.000.012.00000001
    termasuk jenis Faktur Pajak apa yah ini?

    FP ginian dapat dari mana?

    Salam

  • ferdiandsutanto

    Member
    27 August 2012 at 9:55 am
    Originaly posted by usd:

    sudah tahu salah kenapa masih ditulis seperti ini rekan

    salam

    Bukan saya yang Menulis rekan USD, saya menerima dari vendor saya faktur pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak demikian.

  • Aries Tanno

    Member
    27 August 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by ferdiandsutanto:
    Jika Nomor Seri NPWP nya seperti : 020.000.012.00000001
    termasuk jenis Faktur Pajak apa yah ini?

    FP ginian dapat dari mana?

    Salam

    Apakah anda adalah BUMN?

    Salam

  • ferdiandsutanto

    Member
    27 August 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by hanif:

    FP ginian dapat dari mana?

    Salam

    saya dapat dari vendor kami yang mensuply kayu.

  • ferdiandsutanto

    Member
    27 August 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah anda adalah BUMN?

    Salam

    Perusahaan kami bukan berusahaan BUMN, kami adalah PMA.

  • Aries Tanno

    Member
    27 August 2012 at 10:20 am

    berarti kodenya enggak benar

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now