Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Seri Double Sudah Dilapor (Urgent)

  • Nomor Seri Double Sudah Dilapor (Urgent)

     flank3r updated 9 years, 4 months ago 9 Members · 43 Posts
  • peanutbutter

    Member
    24 November 2014 at 1:04 pm

    rekan krisna 08
    kalau memang pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan nomor seri, maka transaksi yang menggunakan nomor ganda tetap ada. kalaupun tidak, bukankah dengan hal itu juga secara tidak langsung, mengakui adanya satu transaksi dengan dua nomor seri yang berbeda?

    tapi ini hanya pandangan saya saja.
    saya pribadi lebih setuju, dengan siswadi78 dengan sedikit friksi pada dokumen yang menunjukkan pembatalan tersebut rekan.

  • krisna08

    Member
    25 November 2014 at 8:39 am

    rekan peanut,

    iya sih, d'pembetulan 0 masih tercatat transaksi tsb, tapi nantinya fp yang sudah terlanjur dikirim akan kita tarik semua.
    tapi saya masih khawatir akan ada masalah mengingat akhir tahun perusahaan saya akan restitusi.

    kalau menggunakan dokumen yang menunjukan pembatalan, saya masih bingung dengan model dokumennya, apakah ada contohnya dari rekan peanut?

    Thanks

  • krisna08

    Member
    25 November 2014 at 8:39 am

    rekan peanut,

    iya sih, d'pembetulan 0 masih tercatat transaksi tsb, tapi nantinya fp yang sudah terlanjur dikirim akan kita tarik semua.
    tapi saya masih khawatir akan ada masalah mengingat akhir tahun perusahaan saya akan restitusi.

    kalau menggunakan dokumen yang menunjukan pembatalan, saya masih bingung dengan model dokumennya, apakah ada contohnya dari rekan peanut?

    Thanks

  • mynameisNana

    Member
    29 November 2014 at 10:26 am

    kalau klien nya bendaharawan gimana?
    misalkan sudah mengeluarkan nomor seri 020.000-14.99xxxxxx ke bendaharawan A, ternyata karena lupa input dan rekapan data nomor yg sama dikeluarkan lagi ke bendaharawan B dan saya belum tau bendaharawan mana yang sudah lapor dengan nomor seri tersebut. boleh minta pendapatnya rekan-rekan semua?? saya masih awam untuk masalah penerbitan faktur pajak ke bendaharawan
    terima kasih

  • mynameisNana

    Member
    29 November 2014 at 10:26 am

    kalau klien nya bendaharawan gimana?
    misalkan sudah mengeluarkan nomor seri 020.000-14.99xxxxxx ke bendaharawan A, ternyata karena lupa input dan rekapan data nomor yg sama dikeluarkan lagi ke bendaharawan B dan saya belum tau bendaharawan mana yang sudah lapor dengan nomor seri tersebut. boleh minta pendapatnya rekan-rekan semua?? saya masih awam untuk masalah penerbitan faktur pajak ke bendaharawan
    terima kasih

  • Yovi

    Member
    29 November 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by krisna08:

    kalau menggunakan dokumen yang menunjukan pembatalan, saya masih bingung dengan model dokumennya, apakah ada contohnya dari rekan peanut?

    Thanks

    buat nota pembatalan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut dibatalkan..
    dan harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak..

    tapi menurut saya, hal ini kurang tepat dilakukan karena pada hakikatnya, transaksi tersebut tidak batal, melainkan hanya ada kesalahan pada penerbitan faktur pajak..

    saya lebih condong kesini rekan..

    Originaly posted by boboboy:

    iya pembetulan..
    dengan cara mengganti nomor FP yang lama dengan yang baru..
    seolah olah ada kesalahan penginputan nomor seri faktur..
    dan faktur pajak yang lama harus dimusnahkan..

  • Yovi

    Member
    29 November 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by krisna08:

    kalau menggunakan dokumen yang menunjukan pembatalan, saya masih bingung dengan model dokumennya, apakah ada contohnya dari rekan peanut?

    Thanks

    buat nota pembatalan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut dibatalkan..
    dan harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak..

    tapi menurut saya, hal ini kurang tepat dilakukan karena pada hakikatnya, transaksi tersebut tidak batal, melainkan hanya ada kesalahan pada penerbitan faktur pajak..

    saya lebih condong kesini rekan..

    Originaly posted by boboboy:

    iya pembetulan..
    dengan cara mengganti nomor FP yang lama dengan yang baru..
    seolah olah ada kesalahan penginputan nomor seri faktur..
    dan faktur pajak yang lama harus dimusnahkan..

  • Yovi

    Member
    29 November 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by mynameisNana:

    kalau klien nya bendaharawan gimana?
    misalkan sudah mengeluarkan nomor seri 020.000-14.99xxxxxx ke bendaharawan A, ternyata karena lupa input dan rekapan data nomor yg sama dikeluarkan lagi ke bendaharawan B dan saya belum tau bendaharawan mana yang sudah lapor dengan nomor seri tersebut.

    tinggal di tanya bukannya?
    intinya adalah salah satu dari bendaharawan tersebut harus diganti faktur pajaknya dengan nomor faktur pajak yang benar..

  • Yovi

    Member
    29 November 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by mynameisNana:

    kalau klien nya bendaharawan gimana?
    misalkan sudah mengeluarkan nomor seri 020.000-14.99xxxxxx ke bendaharawan A, ternyata karena lupa input dan rekapan data nomor yg sama dikeluarkan lagi ke bendaharawan B dan saya belum tau bendaharawan mana yang sudah lapor dengan nomor seri tersebut.

    tinggal di tanya bukannya?
    intinya adalah salah satu dari bendaharawan tersebut harus diganti faktur pajaknya dengan nomor faktur pajak yang benar..

  • ktfd

    Member
    10 December 2014 at 1:45 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    kalau memang pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan nomor seri, maka transaksi yang menggunakan nomor ganda tetap ada. kalaupun tidak, bukankah dengan hal itu juga secara tidak langsung, mengakui adanya satu transaksi dengan dua nomor seri yang berbeda?

    masih adanya di mana???

  • ktfd

    Member
    10 December 2014 at 1:45 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    kalau memang pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan nomor seri, maka transaksi yang menggunakan nomor ganda tetap ada. kalaupun tidak, bukankah dengan hal itu juga secara tidak langsung, mengakui adanya satu transaksi dengan dua nomor seri yang berbeda?

    masih adanya di mana???

  • flank3r

    Member
    10 December 2014 at 2:40 pm

    selama masih bisa dibetulkan, artinya punya nomor faktur yg masih belum terpakai, betulkan saja yang faktur satunya dengan nomor faktur baru

    kalau tidak bisa, mau gak mau dua faktur itu batal karena tidak dianggap faktur pajak yang sah
    nanti bisa di SKP sama ARnya

  • flank3r

    Member
    10 December 2014 at 2:40 pm

    selama masih bisa dibetulkan, artinya punya nomor faktur yg masih belum terpakai, betulkan saja yang faktur satunya dengan nomor faktur baru

    kalau tidak bisa, mau gak mau dua faktur itu batal karena tidak dianggap faktur pajak yang sah
    nanti bisa di SKP sama ARnya

Viewing 31 - 43 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now