Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Seri Double Sudah Dilapor (Urgent)

  • Nomor Seri Double Sudah Dilapor (Urgent)

     flank3r updated 9 years, 4 months ago 9 Members · 43 Posts
  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by siswadi78:

    kalo mengacu pada aturan yg up to date memang tidak memungkinkan dg cara faktur pajak pengganti, karena nomornya double, jd yg memungkinkan sih salah satu dibatalkan dg melampirkan surat pernyataan, dan terbitkan nomor seri lain untuk menggantikan faktur pajak yang dibatalkan

    alasan batal karena apa rekan?
    bukankah transaksinya tidak dibatalkan?

    Originaly posted by krisna08:

    berarti mereka lakuin pembetulan dengan catatan fp batal atau gmn yah?

    iya pembetulan..
    dengan cara mengganti nomor FP yang lama dengan yang baru..
    seolah olah ada kesalahan penginputan nomor seri faktur..
    dan faktur pajak yang lama harus dimusnahkan..

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by siswadi78:

    kalo mengacu pada aturan yg up to date memang tidak memungkinkan dg cara faktur pajak pengganti, karena nomornya double, jd yg memungkinkan sih salah satu dibatalkan dg melampirkan surat pernyataan, dan terbitkan nomor seri lain untuk menggantikan faktur pajak yang dibatalkan

    alasan batal karena apa rekan?
    bukankah transaksinya tidak dibatalkan?

    Originaly posted by krisna08:

    berarti mereka lakuin pembetulan dengan catatan fp batal atau gmn yah?

    iya pembetulan..
    dengan cara mengganti nomor FP yang lama dengan yang baru..
    seolah olah ada kesalahan penginputan nomor seri faktur..
    dan faktur pajak yang lama harus dimusnahkan..

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 10:38 am

    Surat Pernyataannya bentuknya seperti apa ya? apakah surat itu dikeluarkan oleh PKP?

    Mohon Bantuannya

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 10:38 am

    Surat Pernyataannya bentuknya seperti apa ya? apakah surat itu dikeluarkan oleh PKP?

    Mohon Bantuannya

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 10:42 am
    Originaly posted by boboboy:

    alasan batal karena apa rekan?
    bukankah transaksinya tidak dibatalkan?

    Transaksinya tidak batal, hanya No serinya double, jadi rencananya salah satunya akan dibatalkan kemudian buat FP dengan no seri baru. tetapi permasalahannya di customer sudah dilapor no seri yg double tsb

    Originaly posted by boboboy:

    iya pembetulan..
    dengan cara mengganti nomor FP yang lama dengan yang baru..
    seolah olah ada kesalahan penginputan nomor seri faktur..
    dan faktur pajak yang lama harus dimusnahkan..

    apakah pembetulannya seperti biasa saja di espt? seolah-olah salah penginputan no seri seperti biasanya pembetulan salah tanggal dll?

    Mohon bantuannya

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 10:42 am
    Originaly posted by boboboy:

    alasan batal karena apa rekan?
    bukankah transaksinya tidak dibatalkan?

    Transaksinya tidak batal, hanya No serinya double, jadi rencananya salah satunya akan dibatalkan kemudian buat FP dengan no seri baru. tetapi permasalahannya di customer sudah dilapor no seri yg double tsb

    Originaly posted by boboboy:

    iya pembetulan..
    dengan cara mengganti nomor FP yang lama dengan yang baru..
    seolah olah ada kesalahan penginputan nomor seri faktur..
    dan faktur pajak yang lama harus dimusnahkan..

    apakah pembetulannya seperti biasa saja di espt? seolah-olah salah penginputan no seri seperti biasanya pembetulan salah tanggal dll?

    Mohon bantuannya

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 10:53 am
    Originaly posted by krisna08:

    apakah pembetulannya seperti biasa saja di espt? seolah-olah salah penginputan no seri seperti biasanya pembetulan salah tanggal dll?

    menurut saya iya..

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 10:53 am
    Originaly posted by krisna08:

    apakah pembetulannya seperti biasa saja di espt? seolah-olah salah penginputan no seri seperti biasanya pembetulan salah tanggal dll?

    menurut saya iya..

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 11:11 am

    berarti di customer juga pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan no seri?

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 11:11 am

    berarti di customer juga pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan no seri?

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 11:13 am
    Originaly posted by krisna08:

    berarti di customer juga pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan no seri?

    ya

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 11:13 am
    Originaly posted by krisna08:

    berarti di customer juga pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan no seri?

    ya

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 11:16 am

    ok, terima kasih rekan
    🙂

  • krisna08

    Member
    24 November 2014 at 11:16 am

    ok, terima kasih rekan
    🙂

  • peanutbutter

    Member
    24 November 2014 at 1:04 pm

    rekan krisna 08
    kalau memang pembetulan dengan seolah-olah salah penginputan nomor seri, maka transaksi yang menggunakan nomor ganda tetap ada. kalaupun tidak, bukankah dengan hal itu juga secara tidak langsung, mengakui adanya satu transaksi dengan dua nomor seri yang berbeda?

    tapi ini hanya pandangan saya saja.
    saya pribadi lebih setuju, dengan siswadi78 dengan sedikit friksi pada dokumen yang menunjukkan pembatalan tersebut rekan.

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now