Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Seri Double Sudah Dilapor (Urgent)

  • Nomor Seri Double Sudah Dilapor (Urgent)

     flank3r updated 9 years, 4 months ago 9 Members · 43 Posts
  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 4:42 pm
  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 4:42 pm

    Rekan Ortax,

    Mohon Bantuannya,

    Kemarin saya mengeluarkan FP dengan nomor seri yang sama untuk 010 dan 030 (double) 2'2nya sudah dilapor baik saya maupun customer.

    Mohon solusinya biar saya tidak kena denda 2% dari DPP

    *(customer sudah mau kerja sama buat mengganti FP)

  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 4:42 pm

    Rekan Ortax,

    Mohon Bantuannya,

    Kemarin saya mengeluarkan FP dengan nomor seri yang sama untuk 010 dan 030 (double) 2'2nya sudah dilapor baik saya maupun customer.

    Mohon solusinya biar saya tidak kena denda 2% dari DPP

    *(customer sudah mau kerja sama buat mengganti FP)

  • nuxint

    Member
    20 November 2014 at 4:55 pm

    Ya tinggal diajukan saja Faktur Pajak Pengganti, coba saja rekan baca (Per-13/PJ/2010 jo. SE-151/PJ/2010) mungkin bisa jadi referensi juga tax learning yang di ortax https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=9&q =&hlm=3

    ortax

  • nuxint

    Member
    20 November 2014 at 4:55 pm

    Ya tinggal diajukan saja Faktur Pajak Pengganti, coba saja rekan baca (Per-13/PJ/2010 jo. SE-151/PJ/2010) mungkin bisa jadi referensi juga tax learning yang di ortax https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=9&q =&hlm=3

    ortax

  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 5:02 pm

    bukannya untuk FP pengganti no seri belakangnya harus tetap sama? yang berubah hanya 3 digit depannya menjadi 011 dan 031 (jadi tetap double no seri FP)

  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 5:02 pm

    bukannya untuk FP pengganti no seri belakangnya harus tetap sama? yang berubah hanya 3 digit depannya menjadi 011 dan 031 (jadi tetap double no seri FP)

  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 5:05 pm

    sesuai PER-11/PJ/2013 (Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. )

  • krisna08

    Member
    20 November 2014 at 5:05 pm

    sesuai PER-11/PJ/2013 (Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. )

  • Yovi

    Member
    21 November 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by krisna08:

    Kemarin saya mengeluarkan FP dengan nomor seri yang sama untuk 010 dan 030 (double) 2'2nya sudah dilapor baik saya maupun customer.

    salah satunya kudu diganti nomor seri faktur pajaknya..
    sehingga perusahaan rekan dan rekanan harus membetulkan SPT Masa PPN nya..

  • Yovi

    Member
    21 November 2014 at 9:55 am
    Originaly posted by krisna08:

    Kemarin saya mengeluarkan FP dengan nomor seri yang sama untuk 010 dan 030 (double) 2'2nya sudah dilapor baik saya maupun customer.

    salah satunya kudu diganti nomor seri faktur pajaknya..
    sehingga perusahaan rekan dan rekanan harus membetulkan SPT Masa PPN nya..

  • krisna08

    Member
    21 November 2014 at 6:08 pm

    iya, salah satu customer mau diganti no serinya, tp mereka udah terlanjur lapor pake nomor seri tsb,

    berarti mereka lakuin pembetulan dengan catatan fp batal atau gmn yah?

    klo pake FP pengganti sudah tidak bisa karena mengacu per PER-11/PJ/2013

  • krisna08

    Member
    21 November 2014 at 6:08 pm

    iya, salah satu customer mau diganti no serinya, tp mereka udah terlanjur lapor pake nomor seri tsb,

    berarti mereka lakuin pembetulan dengan catatan fp batal atau gmn yah?

    klo pake FP pengganti sudah tidak bisa karena mengacu per PER-11/PJ/2013

  • Siswadi78

    Member
    21 November 2014 at 10:16 pm

    kalo mengacu pada aturan yg up to date memang tidak memungkinkan dg cara faktur pajak pengganti, karena nomornya double, jd yg memungkinkan sih salah satu dibatalkan dg melampirkan surat pernyataan, dan terbitkan nomor seri lain untuk menggantikan faktur pajak yang dibatalkan

  • Siswadi78

    Member
    21 November 2014 at 10:16 pm

    kalo mengacu pada aturan yg up to date memang tidak memungkinkan dg cara faktur pajak pengganti, karena nomornya double, jd yg memungkinkan sih salah satu dibatalkan dg melampirkan surat pernyataan, dan terbitkan nomor seri lain untuk menggantikan faktur pajak yang dibatalkan

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now