Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor FP
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
- Originaly posted by tinatanwin:
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
boleh
- Originaly posted by tinatanwin:
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
boleh
- Originaly posted by tinatanwin:
kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
sebelumnya perlu diperhatikan jatah nomor Faktur Pajak anda.
Jika sudah sesuai jatah maka boleh-boleh saja.
Salam
- Originaly posted by tinatanwin:
kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
sebelumnya perlu diperhatikan jatah nomor Faktur Pajak anda.
Jika sudah sesuai jatah maka boleh-boleh saja.
Salam
selama tgl 11-16 gak terbitkan pajak, ya boleh rekan
selama tgl 11-16 gak terbitkan pajak, ya boleh rekan
- Originaly posted by tinatanwin:
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
boleh nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan tidak harus urut, asal jangan dobel pak..
- Originaly posted by tinatanwin:
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
boleh nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan tidak harus urut, asal jangan dobel pak..
- Originaly posted by priadiar4:
boleh nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan tidak harus urut, asal jangan dobel pak..
Sependapat.
- Originaly posted by priadiar4:
boleh nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan tidak harus urut, asal jangan dobel pak..
Sependapat.
- Originaly posted by tinatanwin:
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
setuju dengan
Originaly posted by KoRaY:sebelumnya perlu diperhatikan jatah nomor Faktur Pajak anda.
Jika sudah sesuai jatah maka boleh-boleh saja.
Originaly posted by priadiar4:boleh nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan tidak harus urut, asal jangan dobel pak..
kurang setuju dengan
Originaly posted by HENDROAGUS:selama tgl 11-16 gak terbitkan pajak, ya boleh rekan
- Originaly posted by tinatanwin:
halo,saya mau tanya nih. kl misalnya tgl 17 okt kita buka FP dgn nomor 0065, trus no 0064 itu kita buka bt faktur tgl 10 okt. boleh?
setuju dengan
Originaly posted by KoRaY:sebelumnya perlu diperhatikan jatah nomor Faktur Pajak anda.
Jika sudah sesuai jatah maka boleh-boleh saja.
Originaly posted by priadiar4:boleh nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan tidak harus urut, asal jangan dobel pak..
kurang setuju dengan
Originaly posted by HENDROAGUS:selama tgl 11-16 gak terbitkan pajak, ya boleh rekan