Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Faktur PPN
Rekan.. mohon bimbingannya,
dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..
trm kasih.. mohon maaf apabila salah kataRekan.. mohon bimbingannya,
dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..
trm kasih.. mohon maaf apabila salah kata- Originaly posted by Yulli:
Rekan.. mohon bimbingannya,
dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..ganti penomorannya dgn manual
- Originaly posted by Yulli:
Rekan.. mohon bimbingannya,
dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..ganti penomorannya dgn manual
kemudian ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0
kemudian ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0
coba rekan input datanya dengan cara import csv, buat dulu transaksi anda menjadi format csv
coba rekan input datanya dengan cara import csv, buat dulu transaksi anda menjadi format csv
- Originaly posted by Yulli:
bagaimana sebaiknya..?
Originaly posted by Yulli:agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..
Originaly posted by hangsengnikkei:ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0
Originaly posted by hangsengnikkei:ganti penomorannya dgn manual
–> buka menu setting, profile WP, penomoran faktur klik tanda panah, auto –> manual
- Originaly posted by Yulli:
bagaimana sebaiknya..?
Originaly posted by Yulli:agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..
Originaly posted by hangsengnikkei:ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0
Originaly posted by hangsengnikkei:ganti penomorannya dgn manual
–> buka menu setting, profile WP, penomoran faktur klik tanda panah, auto –> manual
apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?
apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?
ya silakan dicoba.. kan belum tahu kalo belum dicoba..
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?
ya silakan dicoba.. kan belum tahu kalo belum dicoba..