• Nomor Faktur PPN

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 6 Members · 15 Posts
  • Yulli

    Member
    17 May 2013 at 9:54 am
  • Yulli

    Member
    17 May 2013 at 9:54 am

    Rekan.. mohon bimbingannya,
    dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
    saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
    nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
    Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
    Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
    bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..
    trm kasih.. mohon maaf apabila salah kata

  • Yulli

    Member
    17 May 2013 at 9:54 am

    Rekan.. mohon bimbingannya,
    dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
    saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
    nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
    Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
    Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
    bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..
    trm kasih.. mohon maaf apabila salah kata

  • hangsengnikkei

    Member
    17 May 2013 at 9:57 am
    Originaly posted by Yulli:

    Rekan.. mohon bimbingannya,
    dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
    saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
    nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
    Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
    Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
    bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..

    ganti penomorannya dgn manual

  • hangsengnikkei

    Member
    17 May 2013 at 9:57 am
    Originaly posted by Yulli:

    Rekan.. mohon bimbingannya,
    dalam pelaporan PPN perusahaan kami telah menggunakan E-SPT PPN
    saya mengalami kesulitan dalam penomoran faktur..
    nomer faktur yang sudah ditetapkan oleh KPP misalnya 030.900-13-xxxxxxxx
    Sedangkan do e-spt saat akan menginput pajak keluaran, apabila pada kolom Dokumen transaksi pilihannya adalah Faktur, maka yg tertera pada Nomor Dokumen 030.000-13-xxxxxxxx, kode 000 tdk bisa diganti kode 900
    Padahal nomer faktur yg harus digunakan adalah sesuai KPP
    bagaimana sebaiknya..? apa pada kolom dokumen transaksi harus diganti pilihannya menjadi DOKUMEN yg dipersamakan dg faktur pajak..? agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..

    ganti penomorannya dgn manual

  • yayu12

    Member
    17 May 2013 at 10:02 am

    kemudian ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0

  • yayu12

    Member
    17 May 2013 at 10:02 am

    kemudian ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0

  • bayutax

    Member
    18 May 2013 at 9:01 pm

    coba rekan input datanya dengan cara import csv, buat dulu transaksi anda menjadi format csv

  • bayutax

    Member
    18 May 2013 at 9:01 pm

    coba rekan input datanya dengan cara import csv, buat dulu transaksi anda menjadi format csv

  • priadiar4

    Member
    19 May 2013 at 2:08 pm
    Originaly posted by Yulli:

    bagaimana sebaiknya..?

    Originaly posted by Yulli:

    agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ganti penomorannya dgn manual

    –> buka menu setting, profile WP, penomoran faktur klik tanda panah, auto –> manual

  • priadiar4

    Member
    19 May 2013 at 2:08 pm
    Originaly posted by Yulli:

    bagaimana sebaiknya..?

    Originaly posted by Yulli:

    agar nomer faktur bisa sesuai diketik sendiri..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ESPT PPN nya menggunakan Versi 1.3.0.0

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ganti penomorannya dgn manual

    –> buka menu setting, profile WP, penomoran faktur klik tanda panah, auto –> manual

  • wannabewongkpp

    Member
    19 May 2013 at 10:02 pm

    apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?

  • wannabewongkpp

    Member
    19 May 2013 at 10:02 pm

    apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 7:40 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?

    ya silakan dicoba.. kan belum tahu kalo belum dicoba..

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 7:40 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apa dgn menggunakan versi lama nantinya compatible dgn sistem djp utk per-24?

    ya silakan dicoba.. kan belum tahu kalo belum dicoba..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now