Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Faktur Pajak yang Digunggung !!

  • Nomor Faktur Pajak yang Digunggung !!

     begawan5060 updated 13 years, 6 months ago 6 Members · 16 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 6:11 pm
    Originaly posted by SAUTDANIEL:

    PER-13 Pasal 15 ayat 2a dan 2b : yang dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap adalah : 1. PKP Biasa (ayat 2a) dengan pembeli tanpa :Nama, Alamat, NPWP. 2. PKP PE (ayat 2b) dengan pembeli tanpa: Nama, Alamat, NPWP, Nama + Tanda Tangan yang berhak menandatangani. Jadi kesimpulannya, semua PKP boleh menerbitkan FP dengan identitas tidak lengkap (lihat PER-13 ayat 15 Pasal 2a dan 2b) dengan konsekuensi pembeli tidak boleh mengkreditkan PM-nya.

    Sangat benar….
    Nah yang bisa dimasukkan dalam Form 1111 AB baris I.B.2, (sesuai petunjuknya) adalah :
    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
    Jadi tidak semua FP tidak lengkap dapat dimasukkan…

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now