Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Faktur Pajak yang Digunggung !!
Nomor Faktur Pajak yang Digunggung !!
- Originaly posted by SAUTDANIEL:
PER-13 Pasal 15 ayat 2a dan 2b : yang dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap adalah : 1. PKP Biasa (ayat 2a) dengan pembeli tanpa :Nama, Alamat, NPWP. 2. PKP PE (ayat 2b) dengan pembeli tanpa: Nama, Alamat, NPWP, Nama + Tanda Tangan yang berhak menandatangani. Jadi kesimpulannya, semua PKP boleh menerbitkan FP dengan identitas tidak lengkap (lihat PER-13 ayat 15 Pasal 2a dan 2b) dengan konsekuensi pembeli tidak boleh mengkreditkan PM-nya.
Sangat benar….
Nah yang bisa dimasukkan dalam Form 1111 AB baris I.B.2, (sesuai petunjuknya) adalah :
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Jadi tidak semua FP tidak lengkap dapat dimasukkan…