Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nomor Faktur Pajak Manual dan e-nofa
Nomor Faktur Pajak Manual dan e-nofa
Saya mau tanya untuk Nomor Faktur Pajak manual belum habis yang sebelum bulan Juli 2015 diharuskan e-faktur. Apa perlu dikembalikan ke kantor Pajak dengan surat tertulis ?.
Sedangkan untuk Nomor Faktur Pajak e-nofa yang tidak habis dipakai apa perlu dikembalikan jg ?.
Terima kasih
Dilanjutkan saja rekan Phoneix dan tidak perlu dikembalikan tinggal di input no yang tdk terpakainya.
ok, makasih rekan sahril
Viewing 1 - 4 of 4 replies