Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › nomor faktur kepala 040 tertulis 010, di ganti atau dibatalkan
nomor faktur kepala 040 tertulis 010, di ganti atau dibatalkan
Rekan Ortax,
Jika nomor seri faktur pajak 010.xxx.15-xxxxxxx
Ternyata salah seharusnya 040.xxx.15-xxxxxxxxPertanyaannya:
1. Apakah boleh diterbitkan faktur pajak pengganti kepala 041
2. Ataukan 010.xxx.15-xxxxxx dibatalkan diterbitkan baru yaitu kepala 040Terima kasih
- Originaly posted by BoniAbon:
Apakah boleh diterbitkan faktur pajak pengganti kepala 041
boleh…begitu seharusnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies