Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT nomor faktur kepala 040 tertulis 010, di ganti atau dibatalkan

  • nomor faktur kepala 040 tertulis 010, di ganti atau dibatalkan

     jon1201 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • BoniAbon

    Member
    29 September 2015 at 1:35 pm
  • BoniAbon

    Member
    29 September 2015 at 1:35 pm

    Rekan Ortax,

    Jika nomor seri faktur pajak 010.xxx.15-xxxxxxx
    Ternyata salah seharusnya 040.xxx.15-xxxxxxxx

    Pertanyaannya:
    1. Apakah boleh diterbitkan faktur pajak pengganti kepala 041
    2. Ataukan 010.xxx.15-xxxxxx dibatalkan diterbitkan baru yaitu kepala 040

    Terima kasih

  • jon1201

    Member
    29 September 2015 at 1:53 pm
    Originaly posted by BoniAbon:

    Apakah boleh diterbitkan faktur pajak pengganti kepala 041

    boleh…begitu seharusnya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now