Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nomor Butpot
Dear rekan ortax,
Maaf mau tanya, kalau misal ada nomor bukti potong, yang misalnya biasanya :
001/ABC/PPH23/IX/2015, ternyata salah tulis menjadi 001/ABC/PPH26/IX/2015.
Apakah itu harus melakukan pembetulan atas revisi nomor bukti potongnya rekan?Trims b4 ya
- Originaly posted by Goodgirl:
Apakah itu harus melakukan pembetulan atas revisi nomor bukti potongnya rekan?
sebaiknya di Betulkan bukti pootng dan SPT induknya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies