Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › nomor bukti potong
pagi rekan2 ortax….
mau tanya nih, jika melakukan pembetulan pada bukti potong… untuk nomor bukti potong tersebut berubah atau tetap pakai nomor bukti potong yg lama???tetap pakai nomor bukti potong yg lama setahu saya.
- Originaly posted by dagon:
tetap pakai nomor bukti potong yg lama setahu saya.
idem
untuk pembetulan itu sendiri yg perlu dilampirkan apa saja jika sudah memakai e-SPT??? apa semua bukti potong atau hanya yg dibetulkan saja??
tks
- Originaly posted by 4ndY:
apa semua bukti potong atau hanya yg dibetulkan saja??
tks
SPT Induk saja dicetak..
- Originaly posted by 4ndY:
untuk pembetulan itu sendiri yg perlu dilampirkan apa saja jika sudah memakai e-SPT??? apa semua bukti potong atau hanya yg dibetulkan saja??
tks
Originaly posted by priadiar4:SPT Induk saja dicetak..
eh tunggu dulu, bukpot yang berubah apanya?
Kl sdh pakai E-spt, bukti potong tdk perlu dilampirkan, cukup melampirkan SPT induk dan Daftar bukti pemotongan saja.
Salam
Biasa semua yg berkaitan dengan pelaporan SPT normal(semua bukti pot yng dilapor pada masa yg ingin dibetulkan) difotocopy untuk lampiran, disertai fotocopy SSP dan bukti lapor. kalo Uda e-SPT ditambah csvnya juga.
- Originaly posted by deviation:
Kl sdh pakai E-spt, bukti potong tdk perlu dilampirkan, cukup melampirkan SPT induk dan Daftar bukti pemotongan saja.
Sepakat bin Setoejoe.
Originaly posted by dagon:Biasa semua yg berkaitan dengan pelaporan SPT normal(semua bukti pot yng dilapor pada masa yg ingin dibetulkan) difotocopy untuk lampiran, disertai fotocopy SSP dan bukti lapor. kalo Uda e-SPT ditambah csvnya juga.
Pembetulan SPT PPh tidak perlu melampirkan bukti potong, tetap cukup halaman induk dan Daftar Pemotongan saja.
Tambahan…. Plus file CSV nya. bagi yang tidak menggunakan e-SPT, maka melaporkan dengan melapirkan salinan bukti pemotongan.
- Originaly posted by priadiar4:
eh tunggu dulu, bukpot yang berubah apanya?
nama perusahaan yg dipotong rekan….
okee… tks all rekan2.