Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nomor Bukti Potong
Nomor Bukti Potong
Dear Rekan Ortax
saya mau tanya..
bagaimana bila nomor bukti potong pada SPT normal dengan Pmbetulan 1 berbeda?contoh :
pada SPT normal, A bernomor 3/VII/2012
pada SPT Pembetulan, A bernomor 10/VII/2012jika ada, mohon di share peratutannya..
mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
Dear Rekan Ortax
saya mau tanya..
bagaimana bila nomor bukti potong pada SPT normal dengan Pmbetulan 1 berbeda?contoh :
pada SPT normal, A bernomor 3/VII/2012
pada SPT Pembetulan, A bernomor 10/VII/2012jika ada, mohon di share peratutannya..
mohon pencerahaannya..
Pembetulannya dikarenakan apa?
apa pembetulan untuk no bukti potong yg salah ini?
mohon diperjelas.. tidak rekan..
pembetulan dilakukan karena terdapat beberapa kesalahan pengetikan pada DPPnya..
tetapi penginputan kembali padfa pembetulan 1, tidak mengikuti urutan pada spt normalnya..bagaimana jika seperti ini rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=28783
ini kan jika terjadi kesalahannya pada penomoran yang menunjukkan tahunnya rekan..
bagaimana jika kesalahannya hanya pada nomor urut di depan saja sedangkan yang lainnya benar semua..apakah tetap harus diperbaiki rekan?
- Originaly posted by yovi:
apakah tetap harus diperbaiki rekan?
penomoran bukti potong harus benar dan lengkap. SPT, Daftar dan bukti potong harus sama
pada pembetulan, daftar pemotongan PPh 21 nya juga berubah rekan..
sesuai dengan nomor bukti potong yang baru..
jadi daftar pemotongan pph 21 pada spt normal berbeda dengan spt pembetulan..