Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Nominee
Dear Rekan,
mau nanya mengenai perlakuan nominee.
apabila nama pribadi digunakan untuk harta orang lain;
bagaimana perlakuan pada saat tax amnesty?
siapa yang harus mendeclare asset tersebut? apakah nama pemilik sebenarnya? atau nama yang dipakai?thanks,
- Originaly posted by dapluncbs:
nama pemilik sebenarnya
setuju..yg harus declare adalah pemilik sebenarnya
Viewing 1 - 4 of 4 replies