Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Nominal di bukti potong pph 23 selisih dengan nominal pembayaran

  • Nominal di bukti potong pph 23 selisih dengan nominal pembayaran

  • sansi

    Member
    23 January 2014 at 2:09 pm
  • sansi

    Member
    23 January 2014 at 2:09 pm

    Dear rekan ortax sekalian,

    Mau tanya nih, perusahaan saya dapat bukti potong pph 23 dari PT. A tapi angkanya beda/selisih dengan total pembayaran selama sebln dari PT. A, sedangkan saya mau hitung ppn nya, sudah ditanyakan ke PT. A tapi belum ada jawaban, sedangkan saya sudah mau hitung ppn dan lapor ppn nya.

    Baiknya saya akui nominal yang mana ya ?
    Misalnya Bukti potong = 20.000.000, pph 23 = 400.000,
    Uang yg diterima 10.000.000.

    Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?

    Mohon bimbingannya ya rekan2 sekalian. trima kasih

  • sansi

    Member
    23 January 2014 at 2:09 pm

    Dear rekan ortax sekalian,

    Mau tanya nih, perusahaan saya dapat bukti potong pph 23 dari PT. A tapi angkanya beda/selisih dengan total pembayaran selama sebln dari PT. A, sedangkan saya mau hitung ppn nya, sudah ditanyakan ke PT. A tapi belum ada jawaban, sedangkan saya sudah mau hitung ppn dan lapor ppn nya.

    Baiknya saya akui nominal yang mana ya ?
    Misalnya Bukti potong = 20.000.000, pph 23 = 400.000,
    Uang yg diterima 10.000.000.

    Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?

    Mohon bimbingannya ya rekan2 sekalian. trima kasih

  • hendrioye

    Member
    23 January 2014 at 4:31 pm
    Originaly posted by sansi:

    Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?

    kenapa dihitung lagi, bukankah dpp itu ada dalam faktur pajak?

  • hendrioye

    Member
    23 January 2014 at 4:31 pm
    Originaly posted by sansi:

    Jadi angka yg saya jadikan dpp untuk hitung ppn dari angka 20. jt atau 10 jt ya ?

    kenapa dihitung lagi, bukankah dpp itu ada dalam faktur pajak?

  • sansi

    Member
    24 January 2014 at 1:51 pm

    justru pihak PT. A tidak minta faktur pajak dan ppn nya, tapi sesuai dengan peraturan perpajakan penghasilan juga merupakan objek ppn, makanya saya hitung dan seotr ppn walaupun pihak PT. A tidak minta fp. yang penting pihak perusahaan saya sudah melakukan kewajiban untuk hitung dan setor ppnnya.

    Nah yang saya bingung angka dpp mana yg harusnya saya ambil ? mana yg lebih akurat BP pph 23 nya atau uang yang kami terima ?

    Trims

  • sansi

    Member
    24 January 2014 at 1:51 pm

    justru pihak PT. A tidak minta faktur pajak dan ppn nya, tapi sesuai dengan peraturan perpajakan penghasilan juga merupakan objek ppn, makanya saya hitung dan seotr ppn walaupun pihak PT. A tidak minta fp. yang penting pihak perusahaan saya sudah melakukan kewajiban untuk hitung dan setor ppnnya.

    Nah yang saya bingung angka dpp mana yg harusnya saya ambil ? mana yg lebih akurat BP pph 23 nya atau uang yang kami terima ?

    Trims

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now