Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nomer awal Faktur Pajak salah
Nomer awal Faktur Pajak salah
saya mau tanya.
saya karyawan baru di perusahaan saya. ketika saya cek tentang pekerjaan saya, ternyata di tahun 2013 bulan januari, faktur pajak dibuat tidak dari 00000001, tetapi dengan urutan berlanjut dari tahun 2012, hanya tahunnya yang diganti menjadi 13. sebagai contoh di akhir tahun 2012 = 010.000.12.00003920 dan saat awal januari 2013 = 010.000.13.00003921
lalu, di bulan februari, mungkin si karyawan itu menyadari kesalahannya. dan memulai di bulan februari dengan 00000001.
yang mau saya tanyakan, jika nanti perusahaan saya ada pemeriksaan, apakah faktur2 tersebut menjadi bermasalah? bagaimana saya harus memperbaikinya agar faktur tersebut tetep dianggap tidak bermasalah?harusnya buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan SPT PPN
- Originaly posted by priadiar4:
harusnya buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan SPT PPN
teknisny seperti apa rekan ? apa mesti menggunakan no. fp 2014 atau 2013
- Originaly posted by nagatomo:
teknisny seperti apa rekan ? apa mesti menggunakan no. fp 2014 atau 2013
FP 2013, namun jatah nomor diakalin..
- Originaly posted by priadiar4:
FP 2013, namun jatah nomor diakalin..
menarik!
tolong dijabarkan bung pri… jk berkenan tentunya. - Originaly posted by ktfd:
jk berkenan tentunya.
hehe