Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Nomer awal Faktur Pajak salah

  • Nomer awal Faktur Pajak salah

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • adinda.sadja

    Member
    23 January 2014 at 1:54 pm

    saya mau tanya.
    saya karyawan baru di perusahaan saya. ketika saya cek tentang pekerjaan saya, ternyata di tahun 2013 bulan januari, faktur pajak dibuat tidak dari 00000001, tetapi dengan urutan berlanjut dari tahun 2012, hanya tahunnya yang diganti menjadi 13. sebagai contoh di akhir tahun 2012 = 010.000.12.00003920 dan saat awal januari 2013 = 010.000.13.00003921
    lalu, di bulan februari, mungkin si karyawan itu menyadari kesalahannya. dan memulai di bulan februari dengan 00000001.
    yang mau saya tanyakan, jika nanti perusahaan saya ada pemeriksaan, apakah faktur2 tersebut menjadi bermasalah? bagaimana saya harus memperbaikinya agar faktur tersebut tetep dianggap tidak bermasalah?

  • adinda.sadja

    Member
    23 January 2014 at 1:54 pm
  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 4:10 pm

    harusnya buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan SPT PPN

  • nagatomo

    Member
    24 January 2014 at 4:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya buat faktur pajak pengganti dan lakukan pembetulan SPT PPN

    teknisny seperti apa rekan ? apa mesti menggunakan no. fp 2014 atau 2013

  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 5:10 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    teknisny seperti apa rekan ? apa mesti menggunakan no. fp 2014 atau 2013

    FP 2013, namun jatah nomor diakalin..

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 12:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    FP 2013, namun jatah nomor diakalin..

    menarik!
    tolong dijabarkan bung pri… jk berkenan tentunya.

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jk berkenan tentunya.

    hehe

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now