Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No. urut FP Sederhana
Siang rekan ortax,
Maap kalo pertanyaan tak berbobot, apakah nomor seri dan nomor urut FP sederhana melanjutkan no. seri dan no. urut FP Standar? sy blm pernah buat P sederhana sblmnya.
Trimakasih,
Utk No. FP standar dan FP sederhana tidak boleh digabung, klo utk no. FP Sederhana tidak ada aturannya, seperti FP Standar. Jadi utk penomoran FP Sederhana tergantung dari manajemen aja..yg penting syarat2 utk FP Sederhana terpenuhi. (KEP 524/PJ./2000 sttd KEP 128/PJ/2004)
Melengkapi Jawaban rekan Livi, Kep 524/PJ/2000, sebagaimana telah dirubah oleh KEP 425/PJ/2001 tgl 2 Juli 2001
Viewing 1 - 4 of 4 replies