Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No. Seri faktur pajak
Rekan ortax,
untuk peraturan baru per-24/pj/2012, apa transaksi dengan bendaharawan pemerintah yang di bawah Rp. 1.000.000 diterbitkan faktur pajak dengan kode 010 apa tetap 020?
terima kasih010
- Originaly posted by priadiar4:
23 Apr 2013 17:03 •
010
Klo blh tau ada di peraturan mana ya?
Oo iya klo untuk KPS/BUMN dibawah 10 jt kodenya 010 benar ya?
terima kasih - Originaly posted by aysf:
Klo blh tau ada di peraturan mana ya?
KMK-563/KMK.03/2003 dan PER 13/2010
Originaly posted by aysf:Oo iya klo untuk KPS/BUMN dibawah 10 jt kodenya 010 benar ya?
terima kasihyup
Rekan Ortax,
faktur pajak yg diterbitkan atas klaim discount, fixed rebate, sewa gondola, dan semacam kerja sama promosi, itu dalam faktur pajak msuk dalam bagian harga jual atau penggantian ya?(untuk penggarisan)
Salam- Originaly posted by priadiar4:
KMK-563/KMK.03/2003 dan PER 13/2010
penunjukan bendaharawan di KMK 563. Klo KPS/BUMN di KMK berapa ya?
Terima kasih rekan