Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No Faktur Pengganti
Bapak-ibu, ijinkan saya bertanya..
saya terima FP dari Suplier dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 31 Des 2012..ternyata FP tersebut salah, dan diterbitkan penggantinya dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 09 april 2013..
sudah benarkah penomoran FP pengganti tersebut?- Originaly posted by riorosario:
sudah benarkah penomoran FP pengganti tersebut?
tidak, jika supplier sudah dapat nomor seri harusnya 011.000-12.00010000
- Originaly posted by priadiar4:
tidak, jika supplier sudah dapat nomor seri harusnya 011.000-12.00010000
iya pak, maksud saya 011 tadi..
jadi bukan menggunakan no seri yg sudah dia punya ya pak?
kenapa tidak menggunakan per-13 pak? karena FP tersebut diterbitkan sebelum per-24? - Originaly posted by riorosario:
jadi bukan menggunakan no seri yg sudah dia punya ya pak?
kenapa tidak menggunakan per-13 pak? karena FP tersebut diterbitkan sebelum per-24?kuncinya ini
Originaly posted by priadiar4:sudah dapat nomor seri
- Originaly posted by priadiar4:
kuncinya ini Originaly posted by priadiar4: sudah dapat nomor seri
saya bisa baca dimana pak mengenai "kunci" tersebut?
- Originaly posted by riorosario:
saya bisa baca dimana pak mengenai "kunci" tersebut?
ada di PER 08/2013
- Originaly posted by riorosario:
saya terima FP dari Suplier dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 31 Des 2012..ternyata FP tersebut salah, dan diterbitkan penggantinya dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 09 april 2013..
Originaly posted by priadiar4:tidak, jika supplier sudah dapat nomor seri harusnya 011.000-12.00010000
mohon koreksi nya rekan pri,
pada saat sosialisasi dulu dijelaskan bahwa untuk pergantian faktur pajak sebelum masa pajak berlakunya PER-24 masih menggunakan nomor seri yang lamaseperti contoh diatas, harusnya tetap menggunakan digit yang lama (lanjutan dari 1000)
- Originaly posted by shadowaja:
seperti contoh diatas, harusnya tetap menggunakan digit yang lama (lanjutan dari 1000)
ini pak udah april 2013
Originaly posted by riorosario:diterbitkan penggantinya dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 09 april 2013..
dan menegaskan ini
Originaly posted by priadiar4:jika supplier sudah dapat nomor seri