• No Faktur Pengganti

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 3 Members · 9 Posts
  • riorosario

    Member
    22 April 2013 at 2:23 pm
  • riorosario

    Member
    22 April 2013 at 2:23 pm

    Bapak-ibu, ijinkan saya bertanya..
    saya terima FP dari Suplier dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 31 Des 2012..ternyata FP tersebut salah, dan diterbitkan penggantinya dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 09 april 2013..
    sudah benarkah penomoran FP pengganti tersebut?

  • priadiar4

    Member
    22 April 2013 at 2:41 pm
    Originaly posted by riorosario:

    sudah benarkah penomoran FP pengganti tersebut?

    tidak, jika supplier sudah dapat nomor seri harusnya 011.000-12.00010000

  • riorosario

    Member
    22 April 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, jika supplier sudah dapat nomor seri harusnya 011.000-12.00010000

    iya pak, maksud saya 011 tadi..
    jadi bukan menggunakan no seri yg sudah dia punya ya pak?
    kenapa tidak menggunakan per-13 pak? karena FP tersebut diterbitkan sebelum per-24?

  • priadiar4

    Member
    22 April 2013 at 2:47 pm
    Originaly posted by riorosario:

    jadi bukan menggunakan no seri yg sudah dia punya ya pak?
    kenapa tidak menggunakan per-13 pak? karena FP tersebut diterbitkan sebelum per-24?

    kuncinya ini

    Originaly posted by priadiar4:

    sudah dapat nomor seri

  • riorosario

    Member
    22 April 2013 at 2:50 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kuncinya ini Originaly posted by priadiar4: sudah dapat nomor seri

    saya bisa baca dimana pak mengenai "kunci" tersebut?

  • priadiar4

    Member
    22 April 2013 at 2:57 pm
    Originaly posted by riorosario:

    saya bisa baca dimana pak mengenai "kunci" tersebut?

    ada di PER 08/2013

  • shadowaja

    Member
    22 April 2013 at 5:51 pm
    Originaly posted by riorosario:

    saya terima FP dari Suplier dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 31 Des 2012..ternyata FP tersebut salah, dan diterbitkan penggantinya dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 09 april 2013..

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, jika supplier sudah dapat nomor seri harusnya 011.000-12.00010000

    mohon koreksi nya rekan pri,
    pada saat sosialisasi dulu dijelaskan bahwa untuk pergantian faktur pajak sebelum masa pajak berlakunya PER-24 masih menggunakan nomor seri yang lama

    seperti contoh diatas, harusnya tetap menggunakan digit yang lama (lanjutan dari 1000)

  • priadiar4

    Member
    22 April 2013 at 5:57 pm
    Originaly posted by shadowaja:

    seperti contoh diatas, harusnya tetap menggunakan digit yang lama (lanjutan dari 1000)

    ini pak udah april 2013

    Originaly posted by riorosario:

    diterbitkan penggantinya dengan no 010.000-12.00010000 tertanggal 09 april 2013..

    dan menegaskan ini

    Originaly posted by priadiar4:

    jika supplier sudah dapat nomor seri

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now