Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No faktur pajak tidak urut
- Originaly posted by yuniffer:
Saya cari di Ortax tidak ada. untuk no tersebut adalah sbb:
maaf salah ketik yang benar PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 65/PJ/2010
- Originaly posted by yuniffer:
Jika begitu saya setuju dan ralat pernyataan sebelumnya.
terima kasih reka yuniffer sudah meralat.
- Originaly posted by ewox:
asli ini ngawur, he he he he
hehehe……… asli.
- Originaly posted by rowa:
yg jadi pertanyaan bisakah ada penyerahan BKP menggunakan nomor FP . 0000005 per tanggal 24 februari.
Untuk memperbaiki urut nomor dan urut tanggak, sebaiknya menerbitkan FP pengganti eks SE-151..
Originaly posted by rowa:jadi akan terlihat seperti ini :
nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
0000006 u' tanggal 13 februari
0000007 u' tanggal 22 FebruariCaranya seperti ini :
nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
0000006 u' tanggal 13 februari –> tebitkan FP Pengganti dengan No. 00000005 tgl 13 Februari. Dengan demikian No. urut 00000005 sudah terpakai.
Transaksi tgl 24 Februari memakai no. 0000008
Selesai… - Originaly posted by vesabhu:
rasanya boleh – boleh saja
Kalo gitu…, jangan dirasakan.. he..he..he..
kalau menurut saya, faktur no 005 batal (lapor faktur batal)
dan untuk gantinya, faktur no 008pernah input faktur pengganti ke e-spt…???
gimana caranya…???- Originaly posted by yoesoev:
pernah input faktur pengganti ke e-spt…???
gimana caranya…???input aja di modul input pajak keluaran espt dgn dokumen transaksi pake yg nomor 5 (faktur pajak penganti)..
mohon koreksinya yg..
- Originaly posted by yoesoev:
kalau menurut saya, faktur no 005 batal (lapor faktur batal)
Gimana cara lapornya?
- Originaly posted by begawan5060:
Caranya seperti ini :
nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
0000006 u' tanggal 13 februari –> tebitkan FP Pengganti dengan No. 00000005 tgl 13 Februari. Dengan demikian No. urut 00000005 sudah terpakai.
Transaksi tgl 24 Februari memakai no. 0000008
Selesai…kalau FP nya sudah dikirim ke customer u tanggal 13 feb apakah tidak double rekan begawan bagi customer tersebut.. ?
faktur pajak peganti itu apakah harus memakai stempel faktur peganti eks…?
salam
- Originaly posted by yoesoev:
kalau menurut saya, faktur no 005 batal (lapor faktur batal)
dan untuk gantinya, faktur no 008rekan , klu membuat pembatalan FP, bukankah harus melaporkan pembatalan tersebut ke KPP rekanan kita, sedangkan FP no. 005 itu belum juga dilaporkan ke KPP rekanan tersebut ..
\
moho pencerahannya .. salam . - Originaly posted by begawan5060:
Caranya seperti ini :
nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
0000006 u' tanggal 13 februari –> tebitkan FP Pengganti dengan No. 00000005 tgl 13 Februari. Dengan demikian No. urut 00000005 sudah terpakai.
Transaksi tgl 24 Februari memakai no. 0000008
Selesai…saya pikir ini lebih tepat,
rekan begawan, bagaimana apabila kasusnya seperti ini:fp. no 5 terbit tgl 20 jan
fp. no 6 terbit tgl 10 jan
fp. no 7 terbit tgl 15 jan
fp. no 8 terbit tgl 25 jan
fp. no 9 terbit tgl 20 jan
fp. no 10 terbit tgl 1 febapakah bisa diakomodir dengan menerbitkan fp. pengganti seperti dalam se 151 ?
lalu bagaimana pendapat menurut rekan begawan mengenai se 151 nomor
4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
a.pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
b.pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
c.pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
apakah dalam kasus rekan rowa, apabila fp tidak dilakukan pembetulan dengan menerbitkan fp pengganti, akan terkena sangsi psal 14(4) UU KUP (se.151) walaupun kita dapat menjelaskan mengapa kita menerbikan fp tidak urut seperti halnya nomor 4 SE 151?
mohon pendapatnya, thanks
trs yg bener musti gmn??? ikut nyimak, nunggu pencerahan rekan bengawan… 🙂
aku jadi ikut penasaran juga bacanya
hehehehe….saya sih belum pernah input faktur pajak peganti di espt PPn, yang saya mau tanya rekan apakah tidak double di espt ppn nya apabila FP yang diganti sebagai contoh tadi FP. 010.0000005 qt input di espt ppn lalu penggantinya
FP. 011.0000005 JUGA di input ,apakah tidak terjadi double input rekan ?
salam .