Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM No faktur pajak tidak urut

  • No faktur pajak tidak urut

     rowa updated 12 years, 2 months ago 13 Members · 42 Posts
  • Albert

    Member
    1 March 2012 at 6:37 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Saya cari di Ortax tidak ada. untuk no tersebut adalah sbb:

    maaf salah ketik yang benar PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 65/PJ/2010

  • Albert

    Member
    1 March 2012 at 6:38 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika begitu saya setuju dan ralat pernyataan sebelumnya.

    terima kasih reka yuniffer sudah meralat.

  • Albert

    Member
    1 March 2012 at 6:42 pm
    Originaly posted by ewox:

    asli ini ngawur, he he he he

    hehehe……… asli.

  • begawan5060

    Member
    1 March 2012 at 7:34 pm
    Originaly posted by rowa:

    yg jadi pertanyaan bisakah ada penyerahan BKP menggunakan nomor FP . 0000005 per tanggal 24 februari.

    Untuk memperbaiki urut nomor dan urut tanggak, sebaiknya menerbitkan FP pengganti eks SE-151..

    Originaly posted by rowa:

    jadi akan terlihat seperti ini :
    nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
    0000006 u' tanggal 13 februari
    0000007 u' tanggal 22 Februari

    Caranya seperti ini :
    nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
    0000006 u' tanggal 13 februari –> tebitkan FP Pengganti dengan No. 00000005 tgl 13 Februari. Dengan demikian No. urut 00000005 sudah terpakai.
    Transaksi tgl 24 Februari memakai no. 0000008
    Selesai…

  • begawan5060

    Member
    1 March 2012 at 7:35 pm
    Originaly posted by vesabhu:

    rasanya boleh – boleh saja

    Kalo gitu…, jangan dirasakan.. he..he..he..

  • yoesoev

    Member
    1 March 2012 at 11:20 pm

    kalau menurut saya, faktur no 005 batal (lapor faktur batal)
    dan untuk gantinya, faktur no 008

  • yoesoev

    Member
    1 March 2012 at 11:24 pm

    pernah input faktur pengganti ke e-spt…???
    gimana caranya…???

  • nimaspajak

    Member
    2 March 2012 at 12:01 am
    Originaly posted by yoesoev:

    pernah input faktur pengganti ke e-spt…???
    gimana caranya…???

    input aja di modul input pajak keluaran espt dgn dokumen transaksi pake yg nomor 5 (faktur pajak penganti)..

    mohon koreksinya yg..

  • begawan5060

    Member
    2 March 2012 at 1:14 am
    Originaly posted by yoesoev:

    kalau menurut saya, faktur no 005 batal (lapor faktur batal)

    Gimana cara lapornya?

  • rowa

    Member
    2 March 2012 at 9:23 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Caranya seperti ini :
    nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
    0000006 u' tanggal 13 februari –> tebitkan FP Pengganti dengan No. 00000005 tgl 13 Februari. Dengan demikian No. urut 00000005 sudah terpakai.
    Transaksi tgl 24 Februari memakai no. 0000008
    Selesai…

    kalau FP nya sudah dikirim ke customer u tanggal 13 feb apakah tidak double rekan begawan bagi customer tersebut.. ?

    faktur pajak peganti itu apakah harus memakai stempel faktur peganti eks…?

    salam

  • rowa

    Member
    2 March 2012 at 9:44 am
    Originaly posted by yoesoev:

    kalau menurut saya, faktur no 005 batal (lapor faktur batal)
    dan untuk gantinya, faktur no 008

    rekan , klu membuat pembatalan FP, bukankah harus melaporkan pembatalan tersebut ke KPP rekanan kita, sedangkan FP no. 005 itu belum juga dilaporkan ke KPP rekanan tersebut ..
    \
    moho pencerahannya .. salam .

  • Rewa

    Member
    2 March 2012 at 10:27 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Caranya seperti ini :
    nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
    0000006 u' tanggal 13 februari –> tebitkan FP Pengganti dengan No. 00000005 tgl 13 Februari. Dengan demikian No. urut 00000005 sudah terpakai.
    Transaksi tgl 24 Februari memakai no. 0000008
    Selesai…

    saya pikir ini lebih tepat,
    rekan begawan, bagaimana apabila kasusnya seperti ini:

    fp. no 5 terbit tgl 20 jan
    fp. no 6 terbit tgl 10 jan
    fp. no 7 terbit tgl 15 jan
    fp. no 8 terbit tgl 25 jan
    fp. no 9 terbit tgl 20 jan
    fp. no 10 terbit tgl 1 feb

    apakah bisa diakomodir dengan menerbitkan fp. pengganti seperti dalam se 151 ?

    lalu bagaimana pendapat menurut rekan begawan mengenai se 151 nomor

    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:

    a.pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    b.pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
    c.pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    apakah dalam kasus rekan rowa, apabila fp tidak dilakukan pembetulan dengan menerbitkan fp pengganti, akan terkena sangsi psal 14(4) UU KUP (se.151) walaupun kita dapat menjelaskan mengapa kita menerbikan fp tidak urut seperti halnya nomor 4 SE 151?

    mohon pendapatnya, thanks

  • mayazahra

    Member
    2 March 2012 at 10:57 am

    trs yg bener musti gmn??? ikut nyimak, nunggu pencerahan rekan bengawan… 🙂

  • arielta

    Member
    2 March 2012 at 11:06 am

    aku jadi ikut penasaran juga bacanya
    hehehehe….

  • rowa

    Member
    2 March 2012 at 11:26 am

    saya sih belum pernah input faktur pajak peganti di espt PPn, yang saya mau tanya rekan apakah tidak double di espt ppn nya apabila FP yang diganti sebagai contoh tadi FP. 010.0000005 qt input di espt ppn lalu penggantinya
    FP. 011.0000005 JUGA di input ,

    apakah tidak terjadi double input rekan ?

    salam .

Viewing 16 - 30 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now