Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM No Faktur Pajak sesuai PER 24 untuk dokumen yg dipersamakan

  • No Faktur Pajak sesuai PER 24 untuk dokumen yg dipersamakan

     bayem updated 10 years, 9 months ago 13 Members · 51 Posts
  • Sadikin

    Member
    15 July 2013 at 10:39 am

    Dear rekan

    Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?
    Maksdunya masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?
    Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.

    Trims

  • Sadikin

    Member
    15 July 2013 at 10:39 am

    Dear rekan

    Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?
    Maksdunya masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?
    Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.

    Trims

  • Sadikin

    Member
    15 July 2013 at 10:39 am
  • tanugroho471

    Member
    15 July 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by sadikin:

    masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?

    Diperkenankan.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 27/PJ/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG
    KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
    memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    *tidak disebutkan nomor faktur pajak dari KPP sesuai Per 24..

  • tanugroho471

    Member
    15 July 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by sadikin:

    masih memakai no faktur pajak lama untuk "Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak" ?

    Diperkenankan.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 27/PJ/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG
    KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
    memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    *tidak disebutkan nomor faktur pajak dari KPP sesuai Per 24..

  • priadiar4

    Member
    15 July 2013 at 10:54 am
    Originaly posted by sadikin:

    Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?

    boleh

    Originaly posted by sadikin:

    Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.

    Pasal 2 PER 67/2010

  • priadiar4

    Member
    15 July 2013 at 10:54 am
    Originaly posted by sadikin:

    Untuk penomoran faktur pajak apakah diperkenankan tidak menggunakan nomor faktur pajak yang diberikan oleh KPP ?

    boleh

    Originaly posted by sadikin:

    Bila memang benar, tolong peraturan pajaknya ada dimana.

    Pasal 2 PER 67/2010

  • Sadikin

    Member
    15 July 2013 at 12:05 pm

    Dear Tanugroho & Priadiar

    Pada PER 24 lamp 3 disebutkan :
    Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikuuhkan akan memberikan nomor serti Faktur Pajak ke PKP sesuai engan tata cara yang telah ditentukan diulai dari Nomor seri 900-13.00000001
    Hal ini berarti kan PER 24 berlaku kepada semua PKP, hanya bentuk faktur pajaknya dapat dipersamakan saja namun dari segi penomoran tetap harus minta dr KPP.

    Apakah benar pendapat saya ?

    Trims

  • Sadikin

    Member
    15 July 2013 at 12:05 pm

    Dear Tanugroho & Priadiar

    Pada PER 24 lamp 3 disebutkan :
    Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikuuhkan akan memberikan nomor serti Faktur Pajak ke PKP sesuai engan tata cara yang telah ditentukan diulai dari Nomor seri 900-13.00000001
    Hal ini berarti kan PER 24 berlaku kepada semua PKP, hanya bentuk faktur pajaknya dapat dipersamakan saja namun dari segi penomoran tetap harus minta dr KPP.

    Apakah benar pendapat saya ?

    Trims

  • begawan5060

    Member
    15 July 2013 at 12:07 pm
    Originaly posted by sadikin:

    Apakah benar pendapat saya ?

    Maaf, tidak benar..

  • begawan5060

    Member
    15 July 2013 at 12:07 pm
    Originaly posted by sadikin:

    Apakah benar pendapat saya ?

    Maaf, tidak benar..

  • Zullyanto

    Member
    15 July 2013 at 12:09 pm
    Originaly posted by sadikin:

    Apakah benar pendapat saya ?

    Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    15 July 2013 at 12:09 pm
    Originaly posted by sadikin:

    Apakah benar pendapat saya ?

    Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,

    Salam manis,

  • Aries Tanno

    Member
    15 July 2013 at 12:11 pm

    kok beda antara ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sadikin:
    Apakah benar pendapat saya ?

    Maaf, tidak benar..

    dengan ini :

    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by sadikin:
    Apakah benar pendapat saya ?

    Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,

    Salam mani

    mohon klarifikasinya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    15 July 2013 at 12:11 pm

    kok beda antara ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sadikin:
    Apakah benar pendapat saya ?

    Maaf, tidak benar..

    dengan ini :

    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by sadikin:
    Apakah benar pendapat saya ?

    Benar rekan. jika tidak FP akan dianggap FP tidak lengkap,

    Salam mani

    mohon klarifikasinya…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now