Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No.Faktur pajak longkap jauh boleh ga?
No.Faktur pajak longkap jauh boleh ga?
Ada kasus..
Kita sudah membuat FP bulan April dgn No.65,ternyata klien meminta Tanggal FP itu bulan Maret dengan alasan bulan April itu perush klien sudah merger.
sedangkan no.FP bln Maret itu terakhir no.50 ,
Pertanyaan saya, bolehkah FP itu dirubah tapi dgn no.urut FP 65, dan apakah dalam pelaporannya akan bermasalah krn longkap jauh banget
Mohon Bantuannya
Terima KasihPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 159 /PJ./2006
TENTANG
SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN
TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDARPasal 6
(3) Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.Pasal 8
(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus
dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.Saran saya, kalo mau invoice nya dibatalkan, terus faktur pajaknya ditahan aja dulu. Ntar bulan april, buat invoice dengan no faktur pajak yang invoicenya dibatalin tadi. Mungkin bisa… Semoga Membantu.
Kalau ada hal hal yang di luar kebiasaan seperti itu lebih baik di buatkan berita acara aja pak biar aman bila diperiksa oleh kantor pajak