Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM No.Faktur pajak longkap jauh boleh ga?

  • No.Faktur pajak longkap jauh boleh ga?

     prastono updated 16 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • andina20

    Member
    28 March 2008 at 3:59 pm
  • andina20

    Member
    28 March 2008 at 3:59 pm

    Ada kasus..
    Kita sudah membuat FP bulan April dgn No.65,ternyata klien meminta Tanggal FP itu bulan Maret dengan alasan bulan April itu perush klien sudah merger.
    sedangkan no.FP bln Maret itu terakhir no.50 ,
    Pertanyaan saya, bolehkah FP itu dirubah tapi dgn no.urut FP 65, dan apakah dalam pelaporannya akan bermasalah krn longkap jauh banget
    Mohon Bantuannya
    Terima Kasih

  • POERBA

    Member
    28 March 2008 at 5:13 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 159 /PJ./2006
    TENTANG
    SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN
    TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

    Pasal 6
    (3) Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri dari :
    a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
    b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.

    Pasal 8
    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus
    dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
    Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.

  • POERBA

    Member
    28 March 2008 at 5:16 pm

    Saran saya, kalo mau invoice nya dibatalkan, terus faktur pajaknya ditahan aja dulu. Ntar bulan april, buat invoice dengan no faktur pajak yang invoicenya dibatalin tadi. Mungkin bisa… Semoga Membantu.

  • prastono

    Member
    31 March 2008 at 4:44 pm

    Kalau ada hal hal yang di luar kebiasaan seperti itu lebih baik di buatkan berita acara aja pak biar aman bila diperiksa oleh kantor pajak

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now