Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No Faktur Pajak
Dear rekan2,
saya mau bertanya jika kita memperoleh faktur pajak dengan nomor yg masih polanya dibuat secara manual..apakah masih bisa kita kreditkan..??
Faktur pajak dibuat 1 september 2013-terima kasih-
- Originaly posted by digantz1312:
saya mau bertanya jika kita memperoleh faktur pajak dengan nomor yg masih polanya dibuat secara manual..apakah masih bisa kita kreditkan..??
Faktur pajak dibuat 1 september 2013manual alias bkn nomer dari KPP??
ga iso alias ga boleh
Viewing 1 - 3 of 3 replies