Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › no faktur dobel
saya mau tanya bagaimana klw no faktur dobel sementara yang pertama udah di lapor ke KPP, trus yang satu lagi sudah bayar tinggal lapor bagaimana cara mengatasinya.mohon bantuannya
diganti saja yang belum dilapor
Salam
benar diganti saja nomornya buat pembetulan ke rekanan / supplier, kelebihan diperhitungkan dengan masa berikutnya, bukan begitu uda Hanif
yup benar Bang edi…
Sangat sependapatSalam
kalo belum lapor ya caranya ganti nomor dengan tanggal yang sama (apabila sudah bayar/setor), hubungi costumernya untuk ditarik kembali faktur yg salah sebelum dilaporkan-nya.
salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies