Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › No. 22/ PMK.03/2008: Apa Fungsi Karyawan?
No. 22/ PMK.03/2008: Apa Fungsi Karyawan?
Dear All Ortax member,
Dengan keluarnya 22/ PMK.03/2008: Apa Fungsi Karyawan, termasuk Finance/Tax Manager? Apakah masih bisa:
– menandatangani faktur pajak/SSP/SPT?
– Berurusan dengan pemeriksa pajak?Kalau semua tanda tangan harus Direktur, bagaimana dengan faktur pajak yang setiap hari harus segera kita sampaikan ke client? Bisa-bisa penagihan jadi terlambat dan mengganggu cashflow perusahaan?
Mohon tanggapan rekan-rekan.
Wassalam,
TamlikhoYa bagi para staf pajak di perusahaan mungkin harus siap2 angkat koper dan pindah ke divisi lain, pasalnya petugas pajak hanya mau bertemu dengan direksi atau konsultan pajak perusahaan. Itu yg saya petik dari tulisan Parwito dari Bisnis Indonesia. Coba saja lihat Hot Issues dari Pak Danny Darusallam di halaman utama Ortax.
ada satu sisi kebijakan tersebut dirasa tidak efektif, mungkin maksudnya agar rahasia perusahaan hanya dapat diakses terbatas termasuk dilingkungan perusahaan sendiri. sehingga hanya pihak direksi yang punya akses ttd. tapi kayanya nanti ada penyempurnaan lagi seiring dengan masukan dari masyarakat. hal itu memang dilema. apalagi kalau ketentuan itu diterapkan ke masalah pajak bumi bangunan. REPOT DECH, CAPE DECH….
Untuk masalah ini sudah dibahas di hot issues – tulisan dari Pak Darussalam, PMK-nya sangat kontroversi jadi penanggapnya pun banyak sekali…
lalu…… bagaimana nasib penyelenggara pendidikan tinggi D3 dengan prodi perpajakan??????????? harus gulung tikar??????????
baik juga masalah ini diangkat kembali kepermukaan karena sampai sekarang PMK.22 belum juga direvisi. di bagian hot issue ada 4 artikel tentang nasib para karyawan dan lulusan PT Pajak.
Ikutan nimbrung..
Saya sih kagak tau masalah peraturan tersebut.. tetapi klo yang saya dengar dari sumber2 yang ada, kayaknya perusahaan bisa menunjuk seorang staff yang menjadi wakil perusahaan dalam urusan perpajakan, jd kagak harus direktur..
Mohon pencerahan dari rekan2
Rgds,
Jimmy
Kayaknya kalo untuk ttd FP masih bisa dech selagi punya NPWP dan terdaftar di spesimen penandatanganan SPT, trus kalo cuma untuk pelaporan bulanan dan tahunan saya setuju dengan mas Jimmy kalo ada surat penunjukkan kayaknya bisa dech…