Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nilai yg jadi patokan adalah dpp ataukah dpp+ppn
Nilai yg jadi patokan adalah dpp ataukah dpp+ppn
tolong bantuannya rekan2,,
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;pertanyaannya : 10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?
Tolong contoh dan ilustrasinya.salam
tolong bantuannya rekan2,,
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;pertanyaannya : 10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?
Tolong contoh dan ilustrasinya.salam
- Originaly posted by Mrjack:
10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?
Originaly posted by Mrjack:DPP+PPN
pasal 5 ayat 1 a
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) TERMASUK jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah - Originaly posted by Mrjack:
10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?
Originaly posted by Mrjack:DPP+PPN
pasal 5 ayat 1 a
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) TERMASUK jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah - Originaly posted by Mrjack:
Tolong contoh dan ilustrasinya.
Harga jual barang Rp.1.000.000/unit
maks tdk di pungut oleh bumn: penjualan 9 unit ,yg pungut penjual
penjualan diatas 9 unit di punGut oleh BUMN - Originaly posted by Mrjack:
Tolong contoh dan ilustrasinya.
Harga jual barang Rp.1.000.000/unit
maks tdk di pungut oleh bumn: penjualan 9 unit ,yg pungut penjual
penjualan diatas 9 unit di punGut oleh BUMN berarti kalau transaksinya dengan BUMN :
1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
mohon pencerahaannya master2.salam
berarti kalau transaksinya dengan BUMN :
1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
mohon pencerahaannya master2.salam
- Originaly posted by Mrjack:
1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
BENAR dipungut oleh bumn
Originaly posted by Mrjack:2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
bukan tidak di pungut PPN, tpi BUMN tdk berhak pungut PPN tpi penjual yg memungut
tolong dikoreksi rekan" klo salah
- Originaly posted by Mrjack:
1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
BENAR dipungut oleh bumn
Originaly posted by Mrjack:2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
bukan tidak di pungut PPN, tpi BUMN tdk berhak pungut PPN tpi penjual yg memungut
tolong dikoreksi rekan" klo salah
- Originaly posted by Mrjack:
berarti kalau transaksinya dengan BUMN :
1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
mohon pencerahaannya master2.22nya PPN dipungut BUMN
salam
- Originaly posted by Mrjack:
berarti kalau transaksinya dengan BUMN :
1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
mohon pencerahaannya master2.22nya PPN dipungut BUMN
salam
- Originaly posted by nagatomo:
22nya PPN dipungut BUMN
kok bisa begitu rekan nagatomo ???
di PMK 85/PMK.03/2012 Pasal 5 ayat 1Originaly posted by BOB Mar:paling banyak Rp10.000.000,00
berarti 10jt tidak di pungut oleh bumn
- Originaly posted by nagatomo:
22nya PPN dipungut BUMN
kok bisa begitu rekan nagatomo ???
di PMK 85/PMK.03/2012 Pasal 5 ayat 1Originaly posted by BOB Mar:paling banyak Rp10.000.000,00
berarti 10jt tidak di pungut oleh bumn