Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nilai yg jadi patokan adalah dpp ataukah dpp+ppn

  • Nilai yg jadi patokan adalah dpp ataukah dpp+ppn

     BOB Mar updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 21 Posts
  • Mrjack

    Member
    18 June 2014 at 9:29 am

    tolong bantuannya rekan2,,

    Pasal 5
    (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
    termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

    pertanyaannya : 10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?
    Tolong contoh dan ilustrasinya.

    salam

  • Mrjack

    Member
    18 June 2014 at 9:29 am

    tolong bantuannya rekan2,,

    Pasal 5
    (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
    termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

    pertanyaannya : 10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?
    Tolong contoh dan ilustrasinya.

    salam

  • Mrjack

    Member
    18 June 2014 at 9:29 am
  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 9:57 am
    Originaly posted by Mrjack:

    10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?

    Originaly posted by Mrjack:

    DPP+PPN

    pasal 5 ayat 1 a
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) TERMASUK jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 9:57 am
    Originaly posted by Mrjack:

    10 juta yang dimaksud itu apakah DPP ataukah DPP+PPN?

    Originaly posted by Mrjack:

    DPP+PPN

    pasal 5 ayat 1 a
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) TERMASUK jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by Mrjack:

    Tolong contoh dan ilustrasinya.

    Harga jual barang Rp.1.000.000/unit
    maks tdk di pungut oleh bumn: penjualan 9 unit ,yg pungut penjual
    penjualan diatas 9 unit di punGut oleh BUMN

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by Mrjack:

    Tolong contoh dan ilustrasinya.

    Harga jual barang Rp.1.000.000/unit
    maks tdk di pungut oleh bumn: penjualan 9 unit ,yg pungut penjual
    penjualan diatas 9 unit di punGut oleh BUMN

  • Mrjack

    Member
    18 June 2014 at 10:08 am

    berarti kalau transaksinya dengan BUMN :

    1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
    2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
    mohon pencerahaannya master2.

    salam

  • Mrjack

    Member
    18 June 2014 at 10:08 am

    berarti kalau transaksinya dengan BUMN :

    1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
    2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
    mohon pencerahaannya master2.

    salam

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 10:18 am
    Originaly posted by Mrjack:

    1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?

    BENAR dipungut oleh bumn

    Originaly posted by Mrjack:

    2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?

    bukan tidak di pungut PPN, tpi BUMN tdk berhak pungut PPN tpi penjual yg memungut

    tolong dikoreksi rekan" klo salah

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 10:18 am
    Originaly posted by Mrjack:

    1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?

    BENAR dipungut oleh bumn

    Originaly posted by Mrjack:

    2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?

    bukan tidak di pungut PPN, tpi BUMN tdk berhak pungut PPN tpi penjual yg memungut

    tolong dikoreksi rekan" klo salah

  • nagatomo

    Member
    18 June 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by Mrjack:

    berarti kalau transaksinya dengan BUMN :

    1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
    2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
    mohon pencerahaannya master2.

    22nya PPN dipungut BUMN

    salam

  • nagatomo

    Member
    18 June 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by Mrjack:

    berarti kalau transaksinya dengan BUMN :

    1. 10 juta (DPP), 1 juta (PPN) = 11 juta, maka dipungut PPN?
    2. 9.090.909 (DPP), 909.091 (PPN) = 10 juta, maka tidak dipungut PPN?
    mohon pencerahaannya master2.

    22nya PPN dipungut BUMN

    salam

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 10:29 am
    Originaly posted by nagatomo:

    22nya PPN dipungut BUMN

    kok bisa begitu rekan nagatomo ???
    di PMK 85/PMK.03/2012 Pasal 5 ayat 1

    Originaly posted by BOB Mar:

    paling banyak Rp10.000.000,00

    berarti 10jt tidak di pungut oleh bumn

  • BOB Mar

    Member
    18 June 2014 at 10:29 am
    Originaly posted by nagatomo:

    22nya PPN dipungut BUMN

    kok bisa begitu rekan nagatomo ???
    di PMK 85/PMK.03/2012 Pasal 5 ayat 1

    Originaly posted by BOB Mar:

    paling banyak Rp10.000.000,00

    berarti 10jt tidak di pungut oleh bumn

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now