Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty NILAI WAJAR VS NILAI DI KONTRAK KREDIT

  • NILAI WAJAR VS NILAI DI KONTRAK KREDIT

     Pakdeerror updated 7 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • songryu87

    Member
    27 September 2016 at 9:32 am

    Pagi rekan,

    Misalkan :
    nilai wajar harta = 1.350.000.000
    nilai di kontrak kredit = 1.800.000.000

    yang yang dilaporkan di TA nilai wajar.

    yang saya tanyakan adalah yang menjadi acuan pengurang 75% nya itu dari nilai wajar atau nilai di kontrak kredit?

    mohon pencerahaannya

    trims..

  • songryu87

    Member
    27 September 2016 at 9:32 am
  • hendraprasetio

    Member
    27 September 2016 at 9:57 am

    75% untuk badan yg di masukkan nilai di kontrak kredit, rekan

  • songryu87

    Member
    27 September 2016 at 11:55 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    75% untuk badan yg di masukkan nilai di kontrak kredit, rekan

    tapi setelah saya hitung jadi ada selisih antar perhitungan saya dengan perhitungan otomatis di sph KPP.

    p.s saya dapat form sph yang sudah otomatis perhitungannya dari kpp

  • Pakdeerror

    Member
    27 September 2016 at 4:37 pm
    Originaly posted by songryu87:

    Misalkan :
    nilai wajar harta = 1.350.000.000
    nilai di kontrak kredit = 1.800.000.000

    yang yang dilaporkan di TA nilai wajar.

    yang saya tanyakan adalah yang menjadi acuan pengurang 75% nya itu dari nilai wajar atau nilai di kontrak kredit?

    nilai wajarnya 1.350.000.000, dan utang yang dapat diakui adalah 75% dari harta (nilai wajarnya, bukan nilai kredit) yaitu sebesar maks. 1.012.500.000. jadi tetap ada nilai harta sebesar 25% nya yaitu 337.500.000. demikian.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now