Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Nilai penghasilan karyawan
Halo Rekan ortax
saya ada 1 pertanyaan mengapa dalam pengisian SPT PPH masa 21 selalu di isikan penghasilan bruto karyawan bukan penghasilan netto?
sementara biaya yang di akui pada saat laporan SPT tahunan adalah nilai netto?
mohon jawaban2 rekan yang budiman- Originaly posted by rainbir:
Halo Rekan ortax
saya ada 1 pertanyaan mengapa dalam pengisian SPT PPH masa 21 selalu di isikan penghasilan bruto karyawan bukan penghasilan netto?
sementara biaya yang di akui pada saat laporan SPT tahunan adalah nilai netto?
mohon jawaban2 rekan yang budimanMencoba menjawab,
menapa Ph. bruto yang dilaporkan karena untuk memudahkan ekualisasi ke biaya yang dicatat di dalam Laporan Laba Rugi, dan karena di dalam Ph. netto terdapat pengurang penghasilan berupa (biaya jabatan) yang memang tidak pernah dilakukan pencatatan di dalam laporan keuangan karena merupakan fasilitas dari UU PPh.
Terima kasih