Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Nilai penghasilan karyawan

  • Nilai penghasilan karyawan

     nchip updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Rainbir

    Member
    2 February 2018 at 3:53 pm
  • Rainbir

    Member
    2 February 2018 at 3:53 pm

    Halo Rekan ortax

    saya ada 1 pertanyaan mengapa dalam pengisian SPT PPH masa 21 selalu di isikan penghasilan bruto karyawan bukan penghasilan netto?
    sementara biaya yang di akui pada saat laporan SPT tahunan adalah nilai netto?
    mohon jawaban2 rekan yang budiman

  • nchip

    Member
    2 February 2018 at 4:53 pm
    Originaly posted by rainbir:

    Halo Rekan ortax

    saya ada 1 pertanyaan mengapa dalam pengisian SPT PPH masa 21 selalu di isikan penghasilan bruto karyawan bukan penghasilan netto?
    sementara biaya yang di akui pada saat laporan SPT tahunan adalah nilai netto?
    mohon jawaban2 rekan yang budiman

    Mencoba menjawab,

    menapa Ph. bruto yang dilaporkan karena untuk memudahkan ekualisasi ke biaya yang dicatat di dalam Laporan Laba Rugi, dan karena di dalam Ph. netto terdapat pengurang penghasilan berupa (biaya jabatan) yang memang tidak pernah dilakukan pencatatan di dalam laporan keuangan karena merupakan fasilitas dari UU PPh.

    Terima kasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now