Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Nilai Njop 2015,atau Nilai saat perolehan

  • Nilai Njop 2015,atau Nilai saat perolehan

     pontageek updated 8 years, 3 months ago 11 Members · 17 Posts
  • vanessagump

    Member
    23 August 2016 at 6:55 pm

    Rekan2 yang terkasih..mohon pencerahannya, untuk pengajuan tax amnesty sebaiknya menggunakan nilai perolehan atau njop2015? Menurut aturan nilai wajar,sedangkan definisi nilai wajar itu sendiri bagaimana? Apakah akan dipersulit proses amnesti jika nilai yag digunakan nilai perolehan? Seperti.contoh, rumah yg dibeli seharusnya 500jt 10th yang lalu,dan sekarang njop 2m. Jadi nilai yang harus diamnestikan yang mana? 500jt atau 2m? Dan jika sy lapor 500jt apakah skbpph juga akan disetujui?

  • vanessagump

    Member
    23 August 2016 at 6:55 pm
  • hendraprasetio

    Member
    23 August 2016 at 7:25 pm

    Setidaknya ikutan yg 2 m, rekan

  • vanessagump

    Member
    23 August 2016 at 9:44 pm

    Apabila saya tulis harga perolehan apakah boleh untuk tax amnesty ini,rekan?mengingat sistem perpajakan self assesment di indonesia.

  • hendraprasetio

    Member
    23 August 2016 at 10:56 pm

    setidaknya dapat dijadikan patokan harga pasaran di 2015, lalu selisih dengan njop dibagikan 2 dan ditambahkan dengan nilai perolehan
    10 nilai perolehan
    30 nilai pasar
    20 nilai njop
    jadi setidaknya nilai yang diikutkan TA adalah 25
    Maaf kalo saya salah….tapi saya terapkan hal itu untuk rekan wp di wilayah saya

  • priadiar4

    Member
    24 August 2016 at 8:50 am
    Originaly posted by vanessagump:

    Rekan2 yang terkasih..mohon pencerahannya, untuk pengajuan tax amnesty sebaiknya menggunakan nilai perolehan atau njop2015?

    nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak

  • jon1201

    Member
    24 August 2016 at 9:29 am
    Originaly posted by vanessagump:

    ,sedangkan definisi nilai wajar itu sendiri bagaimana?

    nilai pasar berdasarkan penilain wajib pajak di akhir tahun 2015.

  • vanessagump

    Member
    25 August 2016 at 9:11 pm

    Terimakasih untuk infonya rekan..

  • VAT

    Member
    26 August 2016 at 8:37 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Setidaknya ikutan yg 2 m, rekan

    Kalau WP mau pakai nilai yang 500jt dampaknya apa?

    mengingat:

    Originaly posted by jon1201:

    nilai pasar berdasarkan penilain wajib pajak di akhir tahun 2015

  • kyloren

    Member
    26 August 2016 at 8:59 am

    nilai wajar per 2015 rekan lebih baik, kalau barang itu dijual kena harga berapa gitu

  • Eleanor

    Member
    29 August 2016 at 9:27 am

    Tidak ada dampaknya ketika Wajib Pajak menyampaikan nilai wajar tidak berdasar nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.

  • sucahyolukito

    Member
    29 August 2016 at 12:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak

    setuju dengan rekan priadiar4… menurut saya wajib pajak harus cermat dalam menentukan nilai rumah yang diajukan TA. Hal ini akan mempengaruhi transaksi yang terjadi di belakang.

  • VAT

    Member
    29 August 2016 at 4:43 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    Hal ini akan mempengaruhi transaksi yang terjadi di belakang.

    Maksudnya pak?

  • pontageek

    Member
    30 August 2016 at 11:17 pm

    memakai nilai njop 2015. jadi wajar dan itu sesuai peraturan. imho

  • begawan5060

    Member
    30 August 2016 at 11:28 pm
    Originaly posted by pontageek:

    memakai nilai njop 2015. jadi wajar dan itu sesuai peraturan. imho

    Wajar bagi siapa? Peraturan yang mana?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now