Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Nilai Njop 2015,atau Nilai saat perolehan
Nilai Njop 2015,atau Nilai saat perolehan
Rekan2 yang terkasih..mohon pencerahannya, untuk pengajuan tax amnesty sebaiknya menggunakan nilai perolehan atau njop2015? Menurut aturan nilai wajar,sedangkan definisi nilai wajar itu sendiri bagaimana? Apakah akan dipersulit proses amnesti jika nilai yag digunakan nilai perolehan? Seperti.contoh, rumah yg dibeli seharusnya 500jt 10th yang lalu,dan sekarang njop 2m. Jadi nilai yang harus diamnestikan yang mana? 500jt atau 2m? Dan jika sy lapor 500jt apakah skbpph juga akan disetujui?
Setidaknya ikutan yg 2 m, rekan
Apabila saya tulis harga perolehan apakah boleh untuk tax amnesty ini,rekan?mengingat sistem perpajakan self assesment di indonesia.
setidaknya dapat dijadikan patokan harga pasaran di 2015, lalu selisih dengan njop dibagikan 2 dan ditambahkan dengan nilai perolehan
10 nilai perolehan
30 nilai pasar
20 nilai njop
jadi setidaknya nilai yang diikutkan TA adalah 25
Maaf kalo saya salah….tapi saya terapkan hal itu untuk rekan wp di wilayah saya- Originaly posted by vanessagump:
Rekan2 yang terkasih..mohon pencerahannya, untuk pengajuan tax amnesty sebaiknya menggunakan nilai perolehan atau njop2015?
nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak
- Originaly posted by vanessagump:
,sedangkan definisi nilai wajar itu sendiri bagaimana?
nilai pasar berdasarkan penilain wajib pajak di akhir tahun 2015.
Terimakasih untuk infonya rekan..
- Originaly posted by hendraprasetio:
Setidaknya ikutan yg 2 m, rekan
Kalau WP mau pakai nilai yang 500jt dampaknya apa?
mengingat:
Originaly posted by jon1201:nilai pasar berdasarkan penilain wajib pajak di akhir tahun 2015
nilai wajar per 2015 rekan lebih baik, kalau barang itu dijual kena harga berapa gitu
Tidak ada dampaknya ketika Wajib Pajak menyampaikan nilai wajar tidak berdasar nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.
- Originaly posted by priadiar4:
nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak
setuju dengan rekan priadiar4… menurut saya wajib pajak harus cermat dalam menentukan nilai rumah yang diajukan TA. Hal ini akan mempengaruhi transaksi yang terjadi di belakang.
- Originaly posted by sucahyolukito:
Hal ini akan mempengaruhi transaksi yang terjadi di belakang.
Maksudnya pak?
memakai nilai njop 2015. jadi wajar dan itu sesuai peraturan. imho
- Originaly posted by pontageek:
memakai nilai njop 2015. jadi wajar dan itu sesuai peraturan. imho
Wajar bagi siapa? Peraturan yang mana?