Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Nilai lebih Potong di SPT yg mana ??

  • Nilai lebih Potong di SPT yg mana ??

     okto71 updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • okto71

    Member
    29 August 2016 at 2:08 pm
  • okto71

    Member
    29 August 2016 at 2:08 pm

    Selam hore rekan Ortax,

    Mohon bantuannya, SPT Masa Desember 2015 ada lebih bayar Rp 1.812.416 yg di kompensasikan ke masa januari 2016.

    Januari 16 = Total yg harus d bayar 645.615 sehingga masih ada lebih bayar 1.166.801 yg muncul di baris 15 (1.166.801) (dikompensasikan ke februari16).

    Karena adanya perubahan PTKP 2016, kami melakukan pembetuan 1 sehingga pph yg harus d bayar menjadi 196.723.

    Dibari ke 13 = 1.812.416 (komp des15)
    Baris 15 = (1.615.693)
    baris 16 = (1.166.801)
    Baris 17 = (448.892)

    pada saat kami lapor ke KPP Bukti DI penerimaan Surat (BPS) lebih bayar (1.615.693).

    Pertanyaannya jika lebih bayar tersebut dikompensasikan di masa agustus 2016 nominal berapa yg di kompensasikan ?? apakah 1.615.693 atau 448.892 ?
    Kami kompensasikan sekaligus dr bulan Januari – Mei atas kelebihan bayar karena perubahan PTKP ke bulan Agustus16.

  • santosobroto

    Member
    29 August 2016 at 3:01 pm

    menurut pendapat saya 448.892 yang dikompensasi ke agustus karena 1.166.801 sudah dikompen ke fabruari .

    Pertanyaan selanjutnya di februari? Kalau di februari LB karena perubahan PTKP, dikompensasi ke agustus juga bisa

  • okto71

    Member
    29 August 2016 at 3:25 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    Pertanyaan selanjutnya di februari? Kalau di februari LB karena perubahan PTKP, dikompensasi ke agustus juga bisa

    Utk masa februari spt normal terhutang 645.615. Setelah ad perubahan PTKP terhutang menjadi 196.723 (Pembetulan 1). Perincian di spt :

    di baris 13 = 1.166.801
    baris 15 = (970.078)
    baris 16 = (521.186)
    baris 17 = (448.892)

    Setelah lapor ke KPP print out BPS lebih bayar (970.078).
    apakah (970.078) ini yg akan kami kompensasikan di bulan agustus16 atau (448.892) ??

    Dari Hitungan manual yg saya lakukan Total LB tahun 2015 dan Pembayaran yg telah dilakukan Totalnya 3.414.207. Total setelah ada pembetulan karena ada PTKP baru terhutang Rp 999.593. Sehingga di masa agustus 16 ada kelebihan bayar Rp 2.414.614. Apakah ini benar rekan??

  • Fuzh

    Member
    29 August 2016 at 4:04 pm
    Originaly posted by okto71:

    Mohon bantuannya, SPT Masa Desember 2015 ada lebih bayar Rp 1.812.416 yg di kompensasikan ke masa januari 2016.

    Sampai saat ini saya belum mendapatkan peraturan dan penjelasan mengenai kompensasi sampai ke tahun 2016.

    PER 32/PJ/2015 Pasal 27
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
    b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
    c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

    Mungkin rekan lain ada mau menjelaskan,,

  • okto71

    Member
    1 September 2016 at 9:52 am
    Originaly posted by fuzh:

    Mungkin rekan lain ada mau menjelaskan,,

    Mungkin rekan lain bisa menjelaskan sembari menunggu pencerahan yg lain…

  • htk

    Member
    2 September 2016 at 9:36 am

    kalo untuk masa desember sebenarnya gak boleh lebih bayar..
    lebih bayar pasti ada pemeriksaan

  • okto71

    Member
    2 September 2016 at 2:16 pm
    Originaly posted by htk:

    kalo untuk masa desember sebenarnya gak boleh lebih bayar..
    lebih bayar pasti ada pemeriksaan

    Lebih bayar karena ada perubahan PTKP rekan.. yg berimbas kelebihan bayar dari setoran masa januari sd november.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now