Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › nilai harta op
rekan2 ortax mau tanya dong..
klo dalam pengisian spt tahunan op pada kolom harta,apakah nilai rumah/tanah atau barang2 lainnya setiap tahun berubah sesuai dgn harga pasar saat itu? atau diisi sama setiap tahunnya(sesuai harga waktu beli)? thx y…Masih berdasar prinsip harga perolehan. jadi sewaktu pembelian
jadi penambahan/pengurangan nilai di SPT hanya bila ada penambahan atau pelepasan saja. dari situ fiskus memperoleh gambaran mengenai kewajaran penghasilan OP
- Originaly posted by lilianaldi:
Masih berdasar prinsip harga perolehan. jadi sewaktu pembelian
Sependapat..
thks y rekan2…
Viewing 1 - 6 of 6 replies