Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nilai DPP Dalam Kontrak Sudah Termasuk Pajak
Nilai DPP Dalam Kontrak Sudah Termasuk Pajak
Mohon bantuannya rekan,
saya ingin buat tagihan, jika nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000 dan klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' apakah nilai dpp/tagihannya menjadi 138.265.306 ?
PPh 23 ya rekan?
rekan sebagai penjual atau pembeli- Originaly posted by liyambrw:
PPh 23 ya rekan?
rekan sebagai penjual atau pembelibetul pph 23 atas jasa, sy sebagai penerima kerja.
apa sudah incl ppn juga rekan ?
- Originaly posted by Andrea Gatha:
apa sudah incl ppn juga rekan ?
Belum rekan, hanya '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' saja.
Tagihan dibuat penjual harusnya rekan,
- Originaly posted by nida95:
nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000
apakah sudah incl ppn juga ?
- Originaly posted by Andrea Gatha:
apakah sudah incl ppn juga ?
belum rekan
- Originaly posted by nida95:
Mohon bantuannya rekan,
saya ingin buat tagihan, jika nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000 dan klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' apakah nilai dpp/tagihannya menjadi 138.265.306 ?
ini di gross up ya rekan? si pemberi jasa gak mau dipotong
kalau memang digross up, benar senilai tersebutCMIIW
- Originaly posted by liyambrw:
ini di gross up ya rekan? si pemberi jasa gak mau dipotong
kalimat 'sudah termasuk pajak 2%' apakah nilai kontrak harus di gross up atau tidak rekan?
- Originaly posted by nida95:
klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%'
Dikonfirmasi saja ke klien, rekan, daripada ada misscomunication, DPP ngefek ke PPN juga soal.
- Originaly posted by nida95:
Mohon bantuannya rekan,
saya ingin buat tagihan, jika nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000 dan klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' apakah nilai dpp/tagihannya menjadi 138.265.306 ?
saya menangkap nya gini.
kalau salah tolong dikoreksi ya.rekan nida95 akan menagih ke klien berarti rekan nida akan mendapatkan income.
si klien hanya mw membayar 135.500.000 incl dengan pph 23 (2%)
berarti disini seharusnya nilai di tagihan adalah tetap 135.500.000 namun ketika pembayaran dari klien ke rekan nida95 hanya sebesar 132.790.000 dan sisanya sebesar 2.710.000 disetorkan ke kas negara (pph 23).CMIIW
beda lagi hitungannya kalau 135.500.000 ini sudah incl PPN dan PPh 23
'sudah termasuk pajak 2%' artinya si penerima jasa nantinya akan membayar 135.500.000 kepada pemberi jasa.
harusnya di gross up,