Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Nilai DPP Dalam Kontrak Sudah Termasuk Pajak

  • Nilai DPP Dalam Kontrak Sudah Termasuk Pajak

  • nida95

    Member
    18 December 2019 at 6:39 am

    Mohon bantuannya rekan,

    saya ingin buat tagihan, jika nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000 dan klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' apakah nilai dpp/tagihannya menjadi 138.265.306 ?

  • nida95

    Member
    18 December 2019 at 6:39 am
  • Liyambrw

    Member
    18 December 2019 at 6:46 am

    PPh 23 ya rekan?
    rekan sebagai penjual atau pembeli

  • nida95

    Member
    18 December 2019 at 6:47 am
    Originaly posted by liyambrw:

    PPh 23 ya rekan?
    rekan sebagai penjual atau pembeli

    betul pph 23 atas jasa, sy sebagai penerima kerja.

  • Andrea Gatha

    Member
    18 December 2019 at 7:12 am

    apa sudah incl ppn juga rekan ?

  • nida95

    Member
    18 December 2019 at 7:15 am
    Originaly posted by Andrea Gatha:

    apa sudah incl ppn juga rekan ?

    Belum rekan, hanya '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' saja.

  • Hatdy Damanik

    Member
    18 December 2019 at 7:16 am

    Tagihan dibuat penjual harusnya rekan,

  • Andrea Gatha

    Member
    18 December 2019 at 7:17 am
    Originaly posted by nida95:

    nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000

    apakah sudah incl ppn juga ?

  • nida95

    Member
    18 December 2019 at 7:21 am
    Originaly posted by Andrea Gatha:

    apakah sudah incl ppn juga ?

    belum rekan

  • Liyambrw

    Member
    18 December 2019 at 7:29 am
    Originaly posted by nida95:

    Mohon bantuannya rekan,

    saya ingin buat tagihan, jika nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000 dan klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' apakah nilai dpp/tagihannya menjadi 138.265.306 ?

    ini di gross up ya rekan? si pemberi jasa gak mau dipotong
    kalau memang digross up, benar senilai tersebut

    CMIIW

  • nida95

    Member
    18 December 2019 at 7:33 am
    Originaly posted by liyambrw:

    ini di gross up ya rekan? si pemberi jasa gak mau dipotong

    kalimat 'sudah termasuk pajak 2%' apakah nilai kontrak harus di gross up atau tidak rekan?

  • Afreezal

    Member
    18 December 2019 at 7:49 am
    Originaly posted by nida95:

    klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%'

    Dikonfirmasi saja ke klien, rekan, daripada ada misscomunication, DPP ngefek ke PPN juga soal.

  • Andrea Gatha

    Member
    18 December 2019 at 8:01 am
    Originaly posted by nida95:

    Mohon bantuannya rekan,

    saya ingin buat tagihan, jika nilai kontrak kerjasama sebesar 135.500.000 dan klien saya bilang '135.500.000 sdh termasuk pajak 2%' apakah nilai dpp/tagihannya menjadi 138.265.306 ?

    saya menangkap nya gini.
    kalau salah tolong dikoreksi ya.

    rekan nida95 akan menagih ke klien berarti rekan nida akan mendapatkan income.
    si klien hanya mw membayar 135.500.000 incl dengan pph 23 (2%)
    berarti disini seharusnya nilai di tagihan adalah tetap 135.500.000 namun ketika pembayaran dari klien ke rekan nida95 hanya sebesar 132.790.000 dan sisanya sebesar 2.710.000 disetorkan ke kas negara (pph 23).

    CMIIW

  • Andrea Gatha

    Member
    18 December 2019 at 8:03 am

    beda lagi hitungannya kalau 135.500.000 ini sudah incl PPN dan PPh 23

  • Hatdy Damanik

    Member
    18 December 2019 at 8:04 am

    'sudah termasuk pajak 2%' artinya si penerima jasa nantinya akan membayar 135.500.000 kepada pemberi jasa.
    harusnya di gross up,

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now