Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nilai di faktur pajak 0

  • Nilai di faktur pajak 0

     sahril123 updated 11 years ago 1 Member · 2 Posts
  • sahril123

    Member
    3 April 2013 at 11:24 am

    Dear rekan ortax
    Kita terima makloon dari suatu perusahann di mana disana disebutkan kalau kerusakan lebih dari 3 % mereka tidak bayar jasanya kepada kita.Yg mau saya tanyakan apakah boleh dicantum nilai 0 tsb sesuai denga invoice atau bagaimana..?
    Mohon pencerahannya…

  • sahril123

    Member
    3 April 2013 at 11:24 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now