Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nilai di faktur pajak 0
Dear rekan ortax
Kita terima makloon dari suatu perusahann di mana disana disebutkan kalau kerusakan lebih dari 3 % mereka tidak bayar jasanya kepada kita.Yg mau saya tanyakan apakah boleh dicantum nilai 0 tsb sesuai denga invoice atau bagaimana..?
Mohon pencerahannya…
Viewing 1 - 2 of 2 replies