Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › NIK KTP untuk penerbitan FP Keluaran sesuai aturan terbaru per03/PJ/2022
NIK KTP untuk penerbitan FP Keluaran sesuai aturan terbaru per03/PJ/2022
Salam hormat rekan,
Saya ingin bertanya terkait aturan terbaru dalam penerbitan FP Keluaran yang mewajibkan input NIK KTP sebagai pengganti NPWP.Ada contoh kasus begini
ada sebuah toko bernama MAJU JAYA dengan nama pemilik bapak BUDI, Toko maju jaya ini tidak memiliki NPWP sehingga pemiliknya memberikan KTP sebagai pengganti NPWPSaya sebagai penerbit faktur pajak, mencantumkan nama dalam FP tersebut apakah Toko Maju Jaya / Bapak Budi lalu mencantumkan NIK Bapak Budi, atau saya hanya mencantumkan nama Bapak Budi & NIK KTP nya saja (Tanpa mencantumkan Toko Maju Jaya)?
Mohon penjelasannya rekan,
Terima KasihSalam Hormat
RaymondIjin menjawab rekan,
Bisa memakai KTP a/n Budi terebut dan diberi tambahan keterangan Toko Maju Jaya rekan
-
This reply was modified 1 week, 4 days ago by
Ayu Agustina Sari.
Terima kasih Rekan Ayu atas penjelasannya,
Salam Sejahtera
-
This reply was modified 1 week, 4 days ago by