Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › NIK Jadi NPWP untuk Cegah Wajib Pajak Bandel
NIK Jadi NPWP untuk Cegah Wajib Pajak Bandel
IDXChannel – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengingatkan tentang pentingnya membayar pajak. Dengan membayar pajak, berarti turut membangun peradaban.
“Dengan membayar pajak, saya ikut menyekolahkan tetangga saya yang miskin. Dengan membayar pajak, saya membantu orang yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan, ada jalan bagus, bandara bagus, dan sebagainya, itu dari pajak,” ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).
Dia mengatakan, kepatuhan pajak hanya akan tinggi kalau semua transparan, dibuka, tidak boleh ada yang tersembunyi. “Tidak boleh ada dusta lagi di antara kita. Setelah transparan, yang transparan diberi penghargaan, diberi keadilan. Wajib pajak baik dilayani dengan lebih baik, yang belum baik tetapi ingin baik dibimbing, dituntun dan diajari supaya paham,” terangnya.
Bagi wajib pajak yang bandel, maunya tidak bayar, akan dihukum. Itu tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana. Maka dari itu, dalam UU HPP, NIK akan menjadi NPWP sebagai common identifier.
“Jadi masyarakat tidak perlu bingung menghafal NPWP, nomor rekening pelanggan Telkom, PLN, ada 35 instansi yang meminta nomor khusus untuk identitas di luar NIK. Dengan pakai NIK, semuanya gampang, tidak ada lagi mencuri subsidi, ngakunya miskin, ternyata wajib pajak di KTP Sawah Besar Dua ternyata, dan kok dikasih bansos, itu engga boleh,” tegas Yustinus.
Semoga cepat direalisasikannya, sosialisasi terus menerus juga dibutuhkan hingga masyarakat paham penerapan kebijakan baru ini