Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › NIHIL TAPI ADA KOMPENSASI LEBIH BAYAR
NIHIL TAPI ADA KOMPENSASI LEBIH BAYAR
Halo Rekan
Jika Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai dan tidak terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor, tetapi ada kompensasi lebih bayar dari masa sblmnya
apa tetap harus lapor?- Originaly posted by van1234:
tidak terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor
maaf maksud saya tidak terdapat PPh pasal 21/26 final juga
lebih bayar masa sebelumnya akibat apa?? kan tdk ada karyawan..
Setahu saya PPh 21 dan PPN wajib lapor rekan
berasal dari masa2 sebelumnya ada karyawan, lalu perusahaan pailit sehingga karyawan di Cut
kalau mau terus dikompensasi, ya wajib lapor.
Viewing 1 - 7 of 7 replies