Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ngedaftar npwp
gimana cara ngedaftar npwp lwt internet???
Sdr. Risniy
coba di link aja :
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=71&Itemid=105tp anda harus sign up terlebih dahulu, sebelum daftar.
kamu siapkan KTP/KK dahulu, baru setelah itu kamu link ke http://www.pajak.go.id, kemudian pilih menu E-NPWP, Pilih E-Register didalam dialoque box yang ada untuk mendapatkan kode usernya, setelah dapat kamu login dan ikuti aja perintah yang ada dengan mengisi kolom yang tersedia, setelah di approve oleh mereka, maka kamu akan mendapatkan 2 lembar form yang dapat kamu print, yaitu form pendaftaran NPWP yang telah kamu isi dan form Surat Keterangan Terdaftar yang berisi NPWP kamu dan Nama Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu terdaftar. Silahkan di coba.