Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Newbiee Help (TA)
Rekan pajak,
saya ingin bertanya, untuk kasus seperti saya.
ibu saya tidak pernah laporkan asset berupa rumah yang menjadi tempat tinggal saya dan beliau saat ini,
beliau mempunyai npwp karena status nya cerai hidup dan sebagai 'ibu rumah tangga tanpa penghasilan', npwp yang di terima beliau sekitar pada tahun 2010 dan rumah pada tahun 2010., sekarang pendapatan yang di terima ibu saya, dari saya seorang.yang saya mau tanyakan,
– apakah jika saya melaporkan SPT ibu saya pada tahun 2015 sekarang akan terkena denda?– apakah asset yang ibu saya miliki akan terkena denda uang tebus TA?
rumah diperoleh dari mana ?
- Originaly posted by hendy wijaya:
apakah jika saya melaporkan SPT ibu saya pada tahun 2015 sekarang akan terkena denda?
Ya, akan kena denda, denda telat lapor 100rb/tahun, apabila timbul kurang bayar akan kena denda telat bayar lagi.
Originaly posted by hendy wijaya:apakah asset yang ibu saya miliki akan terkena denda uang tebus TA?
jika memang atas nama ibu rekan, maka bukan denda namanya.
Ungkapkan harta rumah tersebut, bayar uang tebusan 2% x harta bersih (harta – hutang).jika sudah bayar, dan disetujui, maka permasalahan yang tidak lapor SPT dari 2010 – 2015 tidak akan dikenakan denda.
sekarang tinggal pilih, mau laporkan SPT biasa saja kena denda telat lapor. atau ikut TA?
salam
tidak akan kena denda, segera saja rekan laporkan spt tahunan 2015 tanpa diisi harta nya, lalu TA kan rumah tersebut
kalau menurut saya, apabila mulai tahun 2010-2015 belum pernah laporan SPT tahunan maka:
1. tidak perlu ikut TA
2. rumah yang dimiliki di tahun 2010 langsung dilaporkan di SPT tahunan 2010
3. bayar sanksi admin 100.000- Originaly posted by sucahyolukito:
kalau menurut saya, apabila mulai tahun 2010-2015 belum pernah laporan SPT tahunan maka:
1. tidak perlu ikut TA
2. rumah yang dimiliki di tahun 2010 langsung dilaporkan di SPT tahunan 2010
3. bayar sanksi admin 100.000saya gak yakin kalau seperti ini rekan sucahyo
pengalaman di lapangan, pasti disuruh ikut TAsalam
untuk rekan levintz..
apabila wajib pajak memiliki NPWP, terus dia memanfaatkan PMK 243 tahun 2014 pasal 18 di mana wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Dengan demikian secara otomatis wajib pajak tersebut tidak melaporkan harta nya di dalam SPT tahunan dia. Bagaimana jika kondisi nya seperti itu?
Apakah itu Adil untuk membayar TA? Karena wajib pajak tersebut memanfaatkan PMK 243/ 2014 yang dikeluarkan sebelum UU Tax Amnesty- Originaly posted by sucahyolukito:
Apakah itu Adil untuk membayar TA? Karena wajib pajak tersebut memanfaatkan PMK 243/ 2014 yang dikeluarkan sebelum UU Tax Amnesty
memang tidak adil pak.
saya mengatakan seperti itu, karena kasus rekan hendi wijaya, persis yang dialami teman saya.mau berdebat panjang? silakan, tapi malah disuruh TA.
terkadang rules berbanding terbalik dengan keadaan dilapangan pak.
tapi pertanyaan saya kembali, jika rekan mengacu pada PMK 243 dengan dalil tidak memiliki penghasilan dibawah PTKP, tetapi ternyata melebihi PTKP bagaimana? apakah PMK 243 ini diakui?
ya lebih baik kita tunggu rekan hendi wijaya respon lagi. Biar kita tau lebih lanjut.
salam
wajib pajak membuat surat pernyataan di kecamatan untuk membuktikan bahwa wajib pajak tidak memilki penghasilan dan tidak bekerja,
- Originaly posted by levintz:
kalau menurut saya, apabila mulai tahun 2010-2015 belum pernah laporan SPT tahunan maka:
1. tidak perlu ikut TA
2. rumah yang dimiliki di tahun 2010 langsung dilaporkan di SPT tahunan 2010
3. bayar sanksi admin 100.000saya gak yakin kalau seperti ini rekan sucahyo
pengalaman di lapangan, pasti disuruh ikut TASetuju dgn rekan sucahyo, TA itu PILIHAN bkn kewajiban.
Lapor terlambat SPT yg 2015 saja. Taun2 yg sebelumnya tidak perlu.