• Newbiee Help (TA)

     herher updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Hendy wijaya

    Member
    29 August 2016 at 9:57 am
  • Hendy wijaya

    Member
    29 August 2016 at 9:57 am

    Rekan pajak,

    saya ingin bertanya, untuk kasus seperti saya.
    ibu saya tidak pernah laporkan asset berupa rumah yang menjadi tempat tinggal saya dan beliau saat ini,
    beliau mempunyai npwp karena status nya cerai hidup dan sebagai 'ibu rumah tangga tanpa penghasilan', npwp yang di terima beliau sekitar pada tahun 2010 dan rumah pada tahun 2010., sekarang pendapatan yang di terima ibu saya, dari saya seorang.

    yang saya mau tanyakan,
    – apakah jika saya melaporkan SPT ibu saya pada tahun 2015 sekarang akan terkena denda?

    – apakah asset yang ibu saya miliki akan terkena denda uang tebus TA?

  • k45min

    Member
    29 August 2016 at 10:55 am

    rumah diperoleh dari mana ?

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 11:24 am
    Originaly posted by hendy wijaya:

    apakah jika saya melaporkan SPT ibu saya pada tahun 2015 sekarang akan terkena denda?

    Ya, akan kena denda, denda telat lapor 100rb/tahun, apabila timbul kurang bayar akan kena denda telat bayar lagi.

    Originaly posted by hendy wijaya:

    apakah asset yang ibu saya miliki akan terkena denda uang tebus TA?

    jika memang atas nama ibu rekan, maka bukan denda namanya.
    Ungkapkan harta rumah tersebut, bayar uang tebusan 2% x harta bersih (harta – hutang).

    jika sudah bayar, dan disetujui, maka permasalahan yang tidak lapor SPT dari 2010 – 2015 tidak akan dikenakan denda.

    sekarang tinggal pilih, mau laporkan SPT biasa saja kena denda telat lapor. atau ikut TA?

    salam

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 11:28 am

    tidak akan kena denda, segera saja rekan laporkan spt tahunan 2015 tanpa diisi harta nya, lalu TA kan rumah tersebut

  • sucahyolukito

    Member
    29 August 2016 at 12:02 pm

    kalau menurut saya, apabila mulai tahun 2010-2015 belum pernah laporan SPT tahunan maka:
    1. tidak perlu ikut TA
    2. rumah yang dimiliki di tahun 2010 langsung dilaporkan di SPT tahunan 2010
    3. bayar sanksi admin 100.000

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:04 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    kalau menurut saya, apabila mulai tahun 2010-2015 belum pernah laporan SPT tahunan maka:
    1. tidak perlu ikut TA
    2. rumah yang dimiliki di tahun 2010 langsung dilaporkan di SPT tahunan 2010
    3. bayar sanksi admin 100.000

    saya gak yakin kalau seperti ini rekan sucahyo
    pengalaman di lapangan, pasti disuruh ikut TA

    salam

  • sucahyolukito

    Member
    29 August 2016 at 12:20 pm

    untuk rekan levintz..
    apabila wajib pajak memiliki NPWP, terus dia memanfaatkan PMK 243 tahun 2014 pasal 18 di mana wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
    Dengan demikian secara otomatis wajib pajak tersebut tidak melaporkan harta nya di dalam SPT tahunan dia. Bagaimana jika kondisi nya seperti itu?
    Apakah itu Adil untuk membayar TA? Karena wajib pajak tersebut memanfaatkan PMK 243/ 2014 yang dikeluarkan sebelum UU Tax Amnesty

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:30 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    Apakah itu Adil untuk membayar TA? Karena wajib pajak tersebut memanfaatkan PMK 243/ 2014 yang dikeluarkan sebelum UU Tax Amnesty

    memang tidak adil pak.
    saya mengatakan seperti itu, karena kasus rekan hendi wijaya, persis yang dialami teman saya.

    mau berdebat panjang? silakan, tapi malah disuruh TA.

    terkadang rules berbanding terbalik dengan keadaan dilapangan pak.

    tapi pertanyaan saya kembali, jika rekan mengacu pada PMK 243 dengan dalil tidak memiliki penghasilan dibawah PTKP, tetapi ternyata melebihi PTKP bagaimana? apakah PMK 243 ini diakui?

    ya lebih baik kita tunggu rekan hendi wijaya respon lagi. Biar kita tau lebih lanjut.

    salam

  • sucahyolukito

    Member
    29 August 2016 at 1:36 pm

    wajib pajak membuat surat pernyataan di kecamatan untuk membuktikan bahwa wajib pajak tidak memilki penghasilan dan tidak bekerja,

  • herher

    Member
    29 August 2016 at 5:45 pm
    Originaly posted by levintz:

    kalau menurut saya, apabila mulai tahun 2010-2015 belum pernah laporan SPT tahunan maka:
    1. tidak perlu ikut TA
    2. rumah yang dimiliki di tahun 2010 langsung dilaporkan di SPT tahunan 2010
    3. bayar sanksi admin 100.000

    saya gak yakin kalau seperti ini rekan sucahyo
    pengalaman di lapangan, pasti disuruh ikut TA

    Setuju dgn rekan sucahyo, TA itu PILIHAN bkn kewajiban.
    Lapor terlambat SPT yg 2015 saja. Taun2 yg sebelumnya tidak perlu.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now