Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (New) TA Bingung
Assalamu'alaikum
saya mau tanya jika saya menerima penghasilan dari pemberi kerja (kerja diswasta) dan saya mempunyai usaha berupa jasa konsultasi dibidang konstruksi, saya termasuk dalam golongan yang mana jika saya mau ikut TA?termasuk pegawai swasta..kena tarif yg 2% sampai september 2016 rekan..
Yup, kena 2% rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies