Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty NERACA DENGAN DAFTAR ASET TETAP BERBEDA

  • NERACA DENGAN DAFTAR ASET TETAP BERBEDA

     Yohana Susanto updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Yohana Susanto

    Member
    10 August 2016 at 11:37 am

    Dear Rekan Ortax

    Mohon bantuannya, Perusahaan akan mengikuti tax amnesty tetapi ternyata laporan keuangan untuk bagian neraca dan daftar aset tetap berbeda, sementara tax amnesty harus mengisi form A1 dan formulir daftar harta manual

    Pertanyaanya:
    1. Bagaimana cara mengisi form tax amnesty, apabila terjadi hal yang seperti di atas?
    2. Jika perusahaan mengisi sesuai dengan daftar aset tetap apakah tidak masalah jika ada selisih antara daftar harta dengan daftar hutangnya? padahal di neraca antara aktiva dengan pasiva harus balance

    terima kasih

  • Yohana Susanto

    Member
    10 August 2016 at 11:37 am
  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 11:52 am
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    Mohon bantuannya, Perusahaan akan mengikuti tax amnesty tetapi ternyata laporan keuangan untuk bagian neraca dan daftar aset tetap berbeda, sementara tax amnesty harus mengisi form A1 dan formulir daftar harta manual

    Pertanyaanya:
    1. Bagaimana cara mengisi form tax amnesty, apabila terjadi hal yang seperti di atas?

    Ikuti daftar Asset di SPT 2015 saja, karena Foto copy SPT 2015 kan harus dilampirkan untuk Lampiran TA. Jadi Daftar Asset sama dengan isian Form A1 (daftar harta yang sudah dilapor di SPT terakhir 2015

    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    2. Jika perusahaan mengisi sesuai dengan daftar aset tetap apakah tidak masalah jika ada selisih antara daftar harta dengan daftar hutangnya? padahal di neraca antara aktiva dengan pasiva harus balance

    )
    Menjadi Balance di laporan SPT tahun 2016 setelah ikut Tax Amnesty ditahun 2016. Karena tidak ada jalan lain , apabila pembetulan SPT yang salah juga dianggap tidak di sampaikan.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 12:28 pm

    Sebagai Acuan Tambahan Rekan :

    Angka 8 Petunjuk Pengisian Daftar Rincian Harta dan Utang.
    NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (RUPIAH) – Kolom (5.A)
    Kolom ini diisi dengan harga perolehan untuk Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir atau dengan dengan sisa pokok Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Terakhir.
    Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh, sedangkan apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh setelah menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 12:41 pm

    Pasal 35 ayat 2 PMK 118
    (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 12:56 pm
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    Pertanyaanya:
    1. Bagaimana cara mengisi form tax amnesty, apabila terjadi hal yang seperti di atas?
    2. Jika perusahaan mengisi sesuai dengan daftar aset tetap apakah tidak masalah jika ada selisih antara daftar harta dengan daftar hutangnya? padahal di neraca antara aktiva dengan pasiva harus balance

    yang diisi ke form A1 (harta di SPT Tahunan terakhir) adalah harta pada daftar harta dan harta pada neraca laporan keuangan, karena pada dasarnya laporan keuangan merupakan satu kesatuan dengan SPT Tahunan.

  • Yohana Susanto

    Member
    10 August 2016 at 1:33 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Kolom ini diisi dengan harga perolehan untuk Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir atau dengan dengan sisa pokok Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Terakhir.

    Apakah ini yang dimaksud adalah formulir A1? Berarti formulir A1 diisi dengan nilai perolehan bukan nilai bukunya? itu peraturan yang mana ya?

    Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now