• Neew PPh 23

  • Adi

    Member
    15 January 2010 at 8:52 am

    Mohon Pendapatnya ;

    1. Apabila sebuah perusahaan Jasa dalam transaksinya tidak pernah dipotong PPh 23 Oleh pembeli JKP , bagaimana dampaknya pada saat pemeriksaan ?

    2. Apabila potongan PPh23 tidak dilaporkan dalam SPT tahunan , apakah akan menjadi kendala pada saat pemeriksaan ?

    3. Apakah pengkreditan PPh23 pada SPT Tahunan , harus disertai bukti potong dari pembeli JKP ?

    4. Bagaiman jika bukti potong belum/tidak diterima padahal pembayaran JKP telah dilakukan dan langsung dipotong PPh23, apakah dpt dikreditkan ?

    Thx,
    Adi

  • Adi

    Member
    15 January 2010 at 8:52 am
  • Harrison

    Member
    15 January 2010 at 9:06 am
    Originaly posted by adi:

    1. Apabila sebuah perusahaan Jasa dalam transaksinya tidak pernah dipotong PPh 23 Oleh pembeli JKP , bagaimana dampaknya pada saat pemeriksaan ?

    Akan di koreksi oleh pemerksa..

    Originaly posted by adi:

    2. Apabila potongan PPh23 tidak dilaporkan dalam SPT tahunan , apakah akan menjadi kendala pada saat pemeriksaan ?

    Akan menjadi kendala, akan disuruh pembetulan spt badan apa bila ditemukan data dari pemotong pajak.

    Originaly posted by adi:

    3. Apakah pengkreditan PPh23 pada SPT Tahunan , harus disertai bukti potong dari pembeli JKP ?

    bisa harus disertakan bisa tidak tergantung peneliti penenerima spt..

    Originaly posted by adi:

    Bagaiman jika bukti potong belum/tidak diterima padahal pembayaran JKP telah dilakukan dan langsung dipotong PPh23, apakah dpt dikreditkan ?

    harus diminta bukti potong-nya untuk memastikan bahwa telah dipotong pph..

    koreksi dan pendapat rekan lain..

    salam

  • setyawan

    Member
    26 January 2010 at 5:17 pm

    sepakat dengan rekan Harrison..semua pertanyaan dah di jawab

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 5:23 pm
    Originaly posted by Harrison:

    Originaly posted by adi:
    1. Apabila sebuah perusahaan Jasa dalam transaksinya tidak pernah dipotong PPh 23 Oleh pembeli JKP , bagaimana dampaknya pada saat pemeriksaan ?

    Akan di koreksi oleh pemerksa..

    Maksudnya dikoreksi bagaimana rekan Horison?

  • Harrison

    Member
    27 January 2010 at 8:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya dikoreksi bagaimana rekan Horison?

    Dampaknya bagi pembeli JKP saat pemeriksaan oleh fiskus rekan bogawan.., bagi penjual jasa pajaknya diperhitungkan di SPT tahunan PPh badan, memang kebalik ngejawab peruntukannya..(dikoreksi) thank's..

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now