Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain need some help please…

  • need some help please…

     evan212 updated 15 years, 12 months ago 3 Members · 9 Posts
  • meidhy_chan

    Member
    16 September 2008 at 11:49 am
  • meidhy_chan

    Member
    16 September 2008 at 11:49 am

    ada nga seh permasalahan di KUP???

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 12:12 pm

    Dear Meidhy Chan

    Permasalahan akan selalu ada contoh Pasal Pemeriksaan sbb:
    "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".

    Mengapa alasan Pemeriksaan "untuk menguji kepatuhan" sehingga setiap orang dan badan usaha dapat diperiksa untuk diuji kepatuhannya dan kekuasaan Pemeriksaan menjadi tidak terbatas dan tidak dibatasi. Setiap kekuasaan seharusnya dibatasi (limitation of statue) contoh jangka waktu Keputusan Keberatan Pajak adalah 12 bulan, sehingga terdapat ketertiban.

    Padahal Pemeriksaan merupakan Pembinaan untuk menegakan law enforcement tetapi harus bersifat lebih selektip dan tertib yaitu "untuk mengecek perbedaan data yang dimiliki Pajak dengan yang dilaporkan WP"

    Demikian sekedar salah satu masalah.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • meidhy_chan

    Member
    16 September 2008 at 12:26 pm

    hai ritzky…thx atas blsannya..

    kalau mengenai celah yang ada di KUP yang baru diperbaharui tau nga??
    soalnya ini berkaitan dengan tugas kuliahku..nga ngerti sama sekali..thx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 12:43 pm

    Dear friend Meidhy Chan

    Justru hal tsb dapat dijadikan bahan dalam tugas kuliahmu atau skripsimu, karena Pasal Pemeriksaan adalah tidak berubah dalam KUP lama maupun KUP yang baru UU No. 28 tahun 2007.

    Kekuasaan Pemeriksaan coba di analisis, teliti di lapangan, buatkan daftar Initial Interview, bandingkan teori perkuliahan dengan hasil di lapangan selanjutnya berikan kesimpulan apakah benar Kekuasaan Pemeriksaan harus dibatasi atau biarkan seperti sekarang tidak dibatasi.

    Bandingkan peningkatan WP (ekstensifikasi) saat leluasanya Pemeriksaan dengan saat pembatasan Pemeriksaan (tahun 1985-1990) dalam kuantum dan dalam kualitas dll inovasi dan inisiatif serta intelegensia friend yang bisa dikembangkan.

    Demikian friend.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 12:46 pm

    pasal 37A coba dibaca bisa ngalahin pasal2 lainnya

  • meidhy_chan

    Member
    16 September 2008 at 1:02 pm

    senior ritzky…

    kok berat bgt yaa… hehehe…
    aq cuman disuruh nyari celah aja yang ada di KUP..
    tapi sungguh-sungguh nga ngerti mengenai pajak..thx

  • meidhy_chan

    Member
    16 September 2008 at 1:03 pm

    evan…

    maksudnya bisa ngalahin pasal-pasal lainnya itu apa??
    thx ya..

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 1:20 pm

    pasal 37 A itu yang mendasari adanya fasilitas sunset policy
    yang mengalahkan psal 8(1) tentang jangka waktu pembetulan SPT dan
    yang menghaspuskan sanksi bunga pasal 8(2), dll

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now